5 Kebijakan Stimulus OJK untuk Dorong Pemulihan Ekonomi 2021
Berita

5 Kebijakan Stimulus OJK untuk Dorong Pemulihan Ekonomi 2021

Di antaranya memperpanjang restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 hingga 2022.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Ketiga, OJK mengeluarkan relaksasi kebijakan prudensial yang bersifat temporer yakni restrukturisasi kredit atau pembiayaan berulang selama periode relaksasi dan tanpa biaya yang tidak wajar atau berlebihan. Kemudian penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk kredit dan pembiayaan untuk properti dan kendaraan bermotor, serta penyesuaian batas maksimum pemberian kredit dan penurunan bobot risiko kredit (ATMR) bagi sektor Kesehatan.

Keempat, mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan pelaku usaha khususnya UMKM dengan memperluas proyek percontohan KUR Klaster yang telah berhasil diterapkan di beberapa daerah seperti di Desa Sendang Biru Jawa Timur, Desa Tempuran Lampung dan Desa Karang Sari Sumatera Selatan.

Kelima, memperluas ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir antara lain dengan pengembangan BWM, platform securities crowdfunding, proses KUR serta pengembangan platform marketplace digital UMKM-MU. “Hal ini diharapkan akan membuka akses pasar dan pembiayaan bagi UMKM dan milenial yang usahanya terkendala akibat pandemi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Wimboh menyatakan dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 juga terdapat kebijakan penguatan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan. Kebijakan tersebut akan dilakukan dengan mempercepat konsolidasi di industri jasa keuangan melalui penerapan kebijakan permodalan minimum yang sebelumnya telah terdapat oleh empat bank umum yang melakukan akuisisi dan 29 BPR merger yang akan dilanjutkan pada 2021.

Sementara di IKNB, OJK akan memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko melalui beberapa kebijakan antara lain batasan investasi dan penyediaan dana besar, penyempurnaan aturan permodalan, serta penetapan status dan tindak lanjut pengawasan atau exit policy.

Jaga Kepercayaan

Di acara yang sama, Presiden Joko Widodo meminta agar kerja sama antara pemerintah dan lembaga-lembaga di sektor keuangan yang dinilai berjalan cukup baik dalam bersama-sama menghadapi pandemi COVID-19 dapat terus dilanjutkan.

“Saya sangat senang selama (tahun) 2020 kemarin kerja sama antara pemerintah, Kementerian Keuangan, dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dengan Bank Indonesia, dengan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) berjalan beriringan dengan baik, setiap masalah selalu direspons dengan cepat. Dan untuk tahun ini pemerintah ingin agar kerja sama itu bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait