5 Kebijakan Stimulus OJK untuk Dorong Pemulihan Ekonomi 2021
Berita

5 Kebijakan Stimulus OJK untuk Dorong Pemulihan Ekonomi 2021

Di antaranya memperpanjang restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 hingga 2022.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Presiden mengungkapkan percepatan pemulihan dan kebangkitan ekonomi nasional terus diupayakan oleh Pemerintah. Sejumlah indikator pun telah menunjukkan perbaikan di sisi ekonomi, di antaranya peningkatan investasi serta surplus neraca perdagangan. “Ini memberikan sebuah optimisme dan kita harapkan di 2021 terus meningkat dan kita tetap pada posisi surplus neraca perdagangan kita,” ujarnya.

Meskipun demikian, Presiden tetap mengingatkan untuk tidak cepat berpuas diri dan tetap bekerja keras untuk meningkatkan terus realisasi yang telah dicapai dengan baik. Sejalan dengan itu, ia meminta OJK dan pelaku industri jasa keuangan untuk menjaga kepercayaan pasar. “Optimisme ini harus terus kita kelola dengan baik, OJK dan para pelaku industri jasa keuangan harus menjaga kepercayaan pasar, menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Kepala Negara juga mengingatkan agar tidak terjadi lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat. “Transaksi keuangan yang menjurus ke fraud harus ditindak tegas, pengawasan OJK juga tidak boleh mandul, tidak boleh masuk angin, harus mengeluarkan taringnya,” tegasnya.

Lebih jauh, Presiden juga menegaskan mengenai pentingnya menjaga kredibilitas dan integritas. “Kita harus membangun sebuah sistem internal yang baik, membangun sebuah sistem yang berstandar internasional, sehingga meningkatkan kepercayaan dunia internasional pada industri jasa keuangan kita,” tuturnya.

Tingkatkan Akses Bagi UMKM

Dalam sambutannya, Kepala Negara juga mengajak agar industri keuangan untuk terus meningkatkan pengembangan dan akses bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperoleh pembiayaan.

“Jangan hanya melayani yang besar-besar saja, yang itu-itu saja. Pelaku usaha kecil yang memiliki potensi, yang skalanya sangat besar juga harus diberikan prioritas. Akses pembiayaan bagi pelaku usaha di sektor informal UMKM juga harus lebih mudah dan cepat,” ujarnya.

Diungkapkan Presiden, ia telah memerintahkan kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk menyiapkan regulasi yang jauh ke depan, meninggalkan cara-cara lama serta peraturan yang sudah usang yang sudah sangat ketinggalan di dunia keuangan global. “Ini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.

Sebagai penutup, tak lupa Presiden mengajak generasi muda, pelaku usaha UMKM untuk mengembangkan skala usahanya agar lebih produktif dengan memanfaatkan akses permodalan dari berbagai lembaga keuangan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) ataupun Bank Wakaf Mikro. “Kita harus membangun pertumbuhan ekonomi yang inklusif yang dinikmati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia yang membawa Indonesia maju dan sekaligus berkeadilan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait