5 Masukan Dunia Usaha Terkait UMKM dalam Omnibus Law Cipta Kerja
Berita

5 Masukan Dunia Usaha Terkait UMKM dalam Omnibus Law Cipta Kerja

Bila ada UMKM yang sanggup membayar sesuai UMP sebaiknya diberikan kebijakan insentif seperti pembebasan pajak, atau pengurangan berbagai biaya perizinan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Setidaknya ada lima usulan terkait sektor UMKM di RUU Omnibus Law. Pertama, usulan tentang kriteria UMKM yakni untuk usaha mikro dengan omzet tahunan Rp 200 juta - Rp 2 miliar; memiliki aset antara Rp100 juta – Rp1 miliar diluar tanah dan bangunan, dan memiliki tenaga kerja sampai dengan 5 orang.

Usaha kecil dengan kriteria omset tahunan sebesar Rp2 - Rp10 miliar; memiliki aset antara Rp1 miliar – Rp5 miliar diluar tanah dan bangunan, dan memiliki tenaga kerja sebanyak 6-40 orang. Sedangkan untuk usaha menengah, kriteria berada di omzet tahunan antara Rp10 miliar - Rp40 miliar; memiliki aset antara Rp5 – Rp20 miliar diluar tanah dan bangunan, dan memiliki tenaga kerja 40-150 orang.

“Untuk di Omnibus Law barangkali cukup disebut kriteria berdasarkan aset, omzet dan tenaga kerja yang akan dirinci dalam Peraturan Pemerintah. Tetapi perlu ditegaskan bahwa di Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan bersamaan dengan Omnibus Law besaran angkanya diusulkan seperti di atas,” kata Sutrisno.

Untuk kegiatan dengan omzet di bawah Rp200 juta atau ultra mikro, sambung Sutrisno, ditempatkan pra-usaha sehingga diperlakukan sebagai social safety net dengan kelonggaran, kemudahan dan subsidi yang sangat khusus. “Kriteria jumlah asset, omzet, dan tenaga kerja haruslah fleksibel yang bisa di revisi sesuai perkembangan ekonomi,” tambahnya.

Kedua, usulan perpajakan bagi sektor UMK. Sutrisno berharap perpajakan untuk UMK harus ramah dan didukung dengan administrasi yang sederhana. Lapaoran PPh tahunan UMK diusulkan diberikan 2 alternatif secara optional dimana UMK punya opsi pilihan yaitu Pajak Final yang diusulkan batasan omzet tahunan menjadi Rp10 milliar dan tidak dibatasi hanya 3 tahun, tetapi selama masih bersatus usaha mikro dan kecil kebijakan itu harus tetap berlaku.

Opsi kedua yakni bagi Usaha Mikro dan Kecil juga boleh memiliih menyelenggarakan pembukuan, maka menggunakan skema yang mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

“Perlu revisi PP No.23 tahun 2018 karena sudah tidak memberikan ruang gerak bagi UMK,  batasan pajak final 0,5 % dari omzet tahunan maksimum Rp4,8 miliar dan hanya dibatasi sampai 3 tahun untuk badan tidak lagi memadai. Pajak ini kurang mendukung untuk mendorong UMK berkembang dan naik kelas,” jelas Ketua Kebijakan Publik Apindo ini.

Tags:

Berita Terkait