5 Peristiwa Kepalitan dan PKPU Paling Menarik Sepanjang 2021
Kaleidoskop 2021

5 Peristiwa Kepalitan dan PKPU Paling Menarik Sepanjang 2021

Tak hanya menyoal sengketa utang, beberapa peristiwa PKPU dan kepailitan juga diselingi dengan isu motatorium PKPU.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Akhir tahun 2021 hanya tinggal menghitung hari. Sepanjang tahun ini, pemerintah masih berkutat untuk melakukan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Dalam rentang dua belas bulan, beberapa peristiwa ekonomi menjadi topik hangat yang diperbincangkan oleh publik, salah satunya adalah peristiwa kepailitan dan PKPU.

Kepailitan dan PKPU merupakan langkah hukum yang dapat diambil oleh pelaku usaha tatkala perputaran roda perusahaan macet. Isu kepailitan dan PKPU menjadi hal menarik di masa pandemi, terutama terkait banyaknya pemohonan PKPU ke Pengadilan Niaga. Tak hanya itu saja, isu kepailitan dan PKPU juga sempat menjadi topik utama saat kalangan pengusaha mengusulkan kepada pemerintah melakukan moratorium PKPU.

Dalam kesempatan ini, Hukumonline akan merangkum beberapa peristiwa kepailitan dan PKPU yang paling menarik sepanjang tahun 2021.

  1. PKPU Sentul City

Pada 29 Januari 2021, perusahaan yang bergerak di bidang properti, PT Sentul City, Tbk berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) yakni Dulhusin selaku Hakim Ketua dan Makmur beserta Made Sukereni sebagai Hakim Anggota memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap Sentul City dalam putusan sela, yang dimohonkan oleh PT. Prakasaguna Ciptapratama.

Status PKPU Sentul City sempat menjadi perhatian publik pada awal tahun 2021, lantaran perusahaan pengembang ini memiliki jumlah konsumen yang cukup banyak. PKPU Sentul City berjalan lancar. Dalam rapat pemungutan suara PKPU yang digelar pada 9 Maret lalu, sebanyak 100% kreditur separatis dan 97% kreditur konkuren yang terdiri dari mayoritas konsumen Sentul City memberikan persetujuan terhadap proposal rencana perdamaian yang diajukan.

  1. PKPU Jiwasraya

Sepanjang tahun 2021, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tercatat tiga kali dimohonkan PKPU oleh pemegang polis selaku kreditur. Permohonan PKPU pertama diajukan oleh Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya pada Januari (13/1) dengan nomor perkara No. 34/Pdt. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Namun sesaat jelang putusan, pemohon resmi mencabut pemohonan PKPU yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hanya berselang satu hari yakni 14 Januari, Jiwasraya kembali dimohonkan PKPU oleh Elfiana Naefer dengan nomor perkara Nomor 172/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Sayangnya majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan PKPU tersebut.

Tags:

Berita Terkait