5 Peristiwa Kepalitan dan PKPU Paling Menarik Sepanjang 2021
Kaleidoskop 2021

5 Peristiwa Kepalitan dan PKPU Paling Menarik Sepanjang 2021

Tak hanya menyoal sengketa utang, beberapa peristiwa PKPU dan kepailitan juga diselingi dengan isu motatorium PKPU.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Berselang tiga bulan kemudian (14/4), perusahaan pelat merah yang tengah berada dalam kesulitan finansial ini kembali dimohonkan PKPU. Pemegang polis atas nama Ruth Theresia dan Tomy Yoesman mendaftarkan perkara di PN Pusat dengan nomor perkara 170/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Jkt.Pst. Adapun tagihan dari kedua pemohon tersebut adalah sekitar Rp17 miliar. Namun putusan tersebut ditolak.

Permohonan PKPU Jiwasraya ini sempat menjadi perdebatan. Lantaran kewenangan pengajuan PKPU dan kepailitan berada dibawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam. Sehingga dalam hal ini, pemegang polis tidak dapat langsung mengajukan permohonan PKPU sebagaimana diatur dalam Pasal 223 jo Pasal 2 ayat 5 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU,

  1. Isu moratorium PKPU

Publik sempat ramai ketika Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan moratorium PKPU dan Kepailitan kepada pemerintah lewat Perppu. APINDO menilai pemohonan PKPU maupun pailit di masa pandemi dikhawatirkan tak sejalan dengan semangat UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Maksudnya, pandemi bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk tujuan yang kurang baik lewat pengajuan PKPU dan pailit.

Hal ini kemudian direspon oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). AKPI berpandangan bahwa jika presiden ingin menerbitkan Perppu untuk melakukan moratorium terhadap permohonan PKPU dan Pailit, maka Indonesia sudah mengambil langkah mundur terkait kepastian berusaha di Indonesia. (Baca: Apindo Minta Pemerintah Lakukan Moratorium PKPU dan Kepailitan)

Rencana moratorium ini dipandang sebagai jalan pintas yang tidak menyasar pada inti permasalahan. Padahal dalam praktiknya, UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berperan besar dalam menyelamatkan dunia usaha dari ambang pailit. Meskipun pada beberapa sisi UU Kepailitan memiliki kelemahan, namun moratorium bukanlah sebuah jalan keluar yang tepat.

Pemerintah merespon positif usulan dari kalangan pengusaha tersebut. Namun hingga saat ini moratorium PKPU dan kepailitan masih sekedar wacana.

  1. Insolvency Test

Usulan untuk menerapkan insolvency test muncul tak lama setelah APINDO meminta pemerintah melakukan moratorium PKPU. Insolvency test dinilai penting untuk menguji apakah PKPU yang dimohonkan oleh kreditur kepada debitur sudah tepat. Insolvency test merupakan suatu pembuktian bahwa debitur benar-benar mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya dan kolaps.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait