5 Peristiwa Kepalitan dan PKPU Paling Menarik Sepanjang 2021
Kaleidoskop 2021

5 Peristiwa Kepalitan dan PKPU Paling Menarik Sepanjang 2021

Tak hanya menyoal sengketa utang, beberapa peristiwa PKPU dan kepailitan juga diselingi dengan isu motatorium PKPU.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Namun praktik ini mustahil diterapkan di Indonesia. AKPI menilai pendekatan dari dua bidang ilmu yakni akuntansi dan ekonomi memaknai insolven secara berbeda. Dalam ilmu akuntansi, lanjutnya, suatu entitas dinyatakan insolven ketika tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban. Akuntansi mengukur kemampuan dengan uang. Data untuk mengukur kepailitan berasal dari laporan keuangan dan catatan akuntansi.

Sementara dari sisi ilmu ekonomi, perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan hingga ekuitasnya negatif tidak selalu berarti insolvent. Perusahaan yang kesulitan keuangan biasanya melakukan restrukturisasi aset dan atau kapital. Dana perusahaan dengan ekuitas negatif tidak berarti insolvent jika mereka masih dapat beroperasi dalam menghasilkan revenue.

  1. PKPU Garuda Indonesia

Medio tahun 2021, dunia bisnis Indonesia mencatat salah satu peristiwa besar yakni terkait situasi finansial PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Perusahaan burung besi milik negara ini tercatat memiliki akumulasi utang sebesar Rp70 triliun. Tumpukan utang tersebut disebabkan pendapatan perusahaan yang tidak bisa menutupi pengeluaran operasional.

Atas situasi tersebut, salah satu kreditur Garuda Indonesia yakni My Indo Airlines (MIYA) mengajukan permohonan PKPU ke PN Niaga dengan nomor perkara Nomor 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst pada Juli lalu. Namun perusahaan pelat merah tersebut lolos dari palit setelah majelis hakim PN Pusat menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh MIYA. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, (21/10), Majelis Hakim Heru Hanindyo menjelaskan utang kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana sehingga permohonan PKPU ditolak.

Namun berselang dua hari (22/10), Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat). Dilansir dari SIPP PN Jakpus, permohonan PKPU terhadap Garuda Indonesia dengan no perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh PT. Mitra Buana Korporindo (MBK) dahulu PT Mitra Buana Komputindo pada Jumat (22/10).

Pada 9 Desember, Garuda Indonesia resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Saat ini Garuda Indonesia tengah fokus menyusun proposal perdamaian dalam agenda rapat kreditur.

Tags:

Berita Terkait