5 Rekomendasi Komnas Perempuan untuk RUU PPRT
Terbaru

5 Rekomendasi Komnas Perempuan untuk RUU PPRT

Komnas Perempuan berharap pimpinan DPR mengagendakan pengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna terdekat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Foto: Istimewa
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Foto: Istimewa

Apresiasi disampaikan sejumlah pihak terhadap Presiden Joko Widodo karena mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan pihaknya mengapresiasi pernyataan yang disampaikan Presiden Jokowi Rabu (18/1/2023) itu.

“Pernyataan dukungan tersebut menunjukkan komitmen politik yang kuat dari Pemerintah Indonesia untuk memberikan pengakuan dan pelindungan bagi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang hingga kini belum memiliki payung hukum,” kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023).

Andy mengingatkan berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti dengan komitmen serupa di DPR RI untuk menjadikan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR RI. Upaya itu perlu dilakukan untuk melangkah ke tahap pembahasan antara Pemerintah dan DPR RI.

Menurut Andy, pernyataan Jokowi itu memunculkan harapan-harapan baik bahwa setelah 19 tahun lamanya RUU PPRT terus diadvokasikan oleh berbagai pihak, akan segera dibahas dan disahkan. Komnas Perempuan mencatat kerentanan berlapis perempuan yang merupakan jumlah terbanyak dan terus bertambah di sektor kerumahtanggaan tanpa pengakuan dan pelindungan yang utuh dari pemerintah.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan menghitung ada 2.344 kasus PRT dari 2005-2022 yang dilaporkan oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan. Komnas Perempuan sendiri telah menerima 29 kasus pengaduan PRT sepanjang 2017–2022 dengan bentuk kekerasan yang beragam mulai dari kekerasan fisik hingga gaji tidak dibayar.

Andy menekankan setidaknya ada beberapa ketentuan yang perlu masuk dalam RUU PPRT. Antara lain pengakuan PRT sebagai pekerja, pelindungan bagi PRT tidak hanya terbatas pada pelindungan atas diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, tapi juga adanya pengaturan terkait perjanjian kerja, jaminan atas hak dan pelindungan sosial, dan pemenuhan hak-hak pekerja lainnya.

Selain itu, penting juga mengatur pemberi kerja dan penyalur kerja demi memastikan keseimbangan posisi tawar dan menghapuskan perdagangan orang. Prinsip dan nilai kekeluargaan tetap dijaga bersama seiring dengan peningkatan profesionalitas kerja dalam konteks pekerjaan kerumahtanggaan.

Pernyataan yang disampaikan Jokowi itu tak hanya berdampak baik terhadap upaya pelindungan PRT domestik, tapi juga mendorong komunikasi, koordinasi dan kerja sama dengan negara lain yang lebih berpihak pada PRT migran Indonesia di luar negeri. Dampak lainnya, citra positif Indonesia dalam pergaulan bangsa-bangsa sebagai negara yang menjamin hak-hak asasi kelompok rentan khususnya PRT migran sebagaimana diamanatkan konvensi-konvensi HAM internasional dan Konstitusi RI, serta memastikan prinsip bisnis dan HAM berlaku bagi PRT migran.

Terkait pernyataan itu, Komnas Perempuan merekomendasikan 5 hal. Pertama, pimpinan DPR perlu mengagendakan pengesahan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dalam sidang paripurna terdekat. Kedua, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU PPRT, terutama pada Wamenkumham sebagai ketua dan Menteri Ketenagakerjaan sebagai leading sector holder untuk terus bersinergi dan berkoordinasi strategis dengan DPR dan pihak-pihak terkait dalam mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.

Ketiga, pemerintah dan DPR perlu membuka ruang partisipasi substantif masyarakat, khususnya organisasi pekerja rumah tangga, dalam pembahasan RUU PPRT. Keempat, media massa diharapkan terus mengawal dan berkampanye sebagai suara masyarakat dalam memberikan dukungan pelindungan PRT. Kelima, Komnas Perempuan mengimbau jaringan komunitas, lembaga masyarakat, para pemberi kerja, serta masyarakat umum secara luas untuk aktif melakukan kampanye-kampanye positif yang mendukung kerja-kerja Gugus Tugas RUU PPRT demi terwujudnya pengesahan RUU PPRT pada tahun 2023.

Tags:

Berita Terkait