5 Tuntutan Partai Buruh Setelah Mengantongi SK Menkumham
Terbaru

5 Tuntutan Partai Buruh Setelah Mengantongi SK Menkumham

Salah satunya, menolak perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode baik melalui amandemen atau konvensi konstitusi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto: ADY
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto: ADY

Partai Buruh telah mengantongi Surat Keputusan MenkumHAM Nomor: M.HH-04.AH.11.03 Tahun 2022, tanggal 4 April 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh, dan Surat Keputusan Nomor: M.HH-05-AH.11.02 Tahun 2022, tanggal 04 April 2022, tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-2026. Dua surat penting itu menjadi bekal Partai Buruh untuk bisa ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.

Setelah mengantongi surat pengesahan itu Partai Buruh mengajukan sedikitnya 5 tuntutan. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan 5 tuntutan itu penting untuk menjaga dan melaksanakan mandat konstitusi. Pertama, menolak usulan perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode baik melalui amendeman atau konvensi konstitusi.

“Jika perpanjangan masa jabatan ini tetap dipaksakan Partai Buruh bersama elemen masyarakat sipil seperti buruh, petani, nelayan, buruh migran, pekerja rumah tangga dan lainnya akan menyelenggarakan demonstrasi,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Baca:

Kedua, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menggelar pidato resmi yang menyatakan tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya. Pernyataan Presiden Jokowi yang memerintahkan jajarannya untuk tidak membahas perpanjangan masa jabatan itu menurut Iqbal hal itu tidak tegas. Presiden Jokowi harus menyatakan secara langsung secara jelas dan tegas tidak bersedia memperpanjang masa jabatannya menjadi 3 periode.

Ketiga, Iqbal meminta Jokowi mencopot 3 Menteri yang kerap mewacanakan masa jabatan Presiden 3 periode. Ketiga menteri itu yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Keempat, menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tidak memilih partai politik yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode. “Jangan pilih partai politik yang membajak konstitusi,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait