54 Profesor Ini Mendesak Arief Mundur dari Jabatannya
Utama

54 Profesor Ini Mendesak Arief Mundur dari Jabatannya

Mantan Ketua MK Prof Jimly Assidiqie tidak termasuk yang meminta Arief mundur dan tidak mengidealkan adanya sikap para guru besar itu.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Mengapa saya ikut bersama 54 profesor yang lain, karena di dunia ini ada dua kerajaan besar, yakni kerajaan kebenaran yang dijaga oleh para ilmuan seperti kita dan kerajaan keadilan yang dijaga oleh para hakim. Jadi seharusnya hakim ini memiliki sikap etik yang baik dalam menjalankan tugasnya,” kata Prof Sulistyowati di Universitas STHI Jentera Jakarta, Jumat (9/2/2018).

 

Dia beralasan seruan moral ini demia menjaga marwah MK menjadi lebih baik. “Memang Arief tidak melanggar hukum, tetapi melanggar etik. Yang kita ketahui bersama etika itu segala-galanya dibandingkan yang lain. Sanksi moral lebih berbahaya daripada sanksi badan atau sanksi hukum,” ujarnya.

 

Menurut Sulis, MK ini hasil reformasi yang berdarah-darah dan kedudukan MK ini sangat mahal dan hanya satu level dari Tuhan yang ada di dunia. “Jadi, sifat kenegarawanannya harus yang utama. Dampak sikap Arief saat ini pun dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan dan martabat MK itu sendiri,” ujarnya.

 

Guru Besar Universitas Indonesia, Prof Mayling Oey merasa perlu untuk ikut bergabung dengan para profesor yang lain karen rasa pedulinya terhadap MK. “Hakim konstitusi harus berintegritas dan hampir sama seperti malaikat. Jangan sampai putusannya ‘haram’, hanya sekadar memperoleh keuntungan semata,” kata dia.

 

Menurutnya, jika berbicara soal etika ketika ia mengajarkan kepada mahasiswanya kerap menekankan pentingnya etika. Namun, bagaimana hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran etik? Ia mengatakan gerakan yang dilakukan para guru besar ini bukan hanya menginginkan Arief mundur, tetapi juga agar penerapan etik di MK lebih baik.

 

Akademisi Universitas Airlangga, Herlambang mengatakan sebagai seorang akademisi yang mengajarkan etika kepada mahasiswa, kasus Arief menimbulkan kegelisahan di dunia peradilan konstitusi terutama persoalan etika hakim.

 

“Terlebih adanya putusan MK terkait hak angket terhadap KPK kemarin (08/02) ditolak, ini menunjukkan seolah-olah apa yang telah diputus oleh Dewan Etik atas pelanggaran etiknya melakukan lobi-lobi atau barter kepada DPR itu benar atau terkonfirmasi,” bebernya. (Baca juga: Tok!!! Uji Hak Angket KPK Ditolak, Skor 5:4)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait