6 Alasan Mendesaknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Utama

6 Alasan Mendesaknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Hal terpenting perampasan aset tidak bergantung pada penjatuhan hukuman pidana (penjara) terhadap pelaku. Baleg DPR akan senang bila menerima Surat Presiden atas pengusulan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana secara formil.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
  1. Dalam hal penindakan kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyertai tindak pidana ekonomi dapat dilakukan secara progresif berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Tapi praktiknya, terkendala disebabkan kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana.
  1. Ruang lingkup RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menangani persoalan aset tindak pidana lantaran tersangka/terdakwa meninggal dunia; melarikan diri; sakit permanen; atau tidak diketahui keberadaannya. Bahkan mungkin terdakwa diputus lepas dari segala tuntuan hukuman.
  1. Salah satu ketentuan penting dari RUU Perampasan Aset Tindak Pidana adalah perampasan aset tidak bergantung pada penjatuhan pidana (penjara) terhadap pelaku.

“Meski enam alasan penting itu menjadi argumentasi betapa mendesaknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, PPATK menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah dan DPR yang berwenang membuat UU,” kata Dian.

Dian berharap agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU sebagai intrumen untuk memudahkan aparat penegak hukum mengejar dan menyita aset hasil tindak pidana. “Harapan PPATK tentu RUU ini dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU,” tegasnya.

Memenuhi syarat teknis

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya menilai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana layak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas. Sebab, RUU ini telah memenuhi persyaratan teknis untuk diusulkan sebagai salah satu RUU Prolegnas Prioritas. DPR akan senang bila menerima Surat Presiden atas pengusulan RUU tersebut secara formil. Meski Prolegnas Prioritas 2021 telah diputuskan di tingkat Baleg bersama pemerintah dengan 33 RUU. Sayangnya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“Tapi, RUU Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan dalam rapat paripurna oleh pimpinan DPR, sehingga masih ada peluang bila adanya keinginan pemerintah dan DPR memasukan RUU tersebut dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Pertengahan tahun dapat dievaluasi dengan memasukan RUU yang dinilai menjadi kebutuhan masyarakat. RUU ini penting untuk dimajukan,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait