6 Alasan Mendesaknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Utama

6 Alasan Mendesaknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Hal terpenting perampasan aset tidak bergantung pada penjatuhan hukuman pidana (penjara) terhadap pelaku. Baleg DPR akan senang bila menerima Surat Presiden atas pengusulan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana secara formil.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Lebih lanjut, Anggota Komisi XI DPR ini menilai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa menjadi terobosan dalam upaya menekan angka kejahatan keuangan untuk tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi. Menurutnya, negara membutuhkan aturan perampasan aset hasil tindak pidana/kejahatan tertentu demi rasa keadilan publik.

Dia yakin berlakunya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana secara formil dapat menjawab permasalahan publik terkait kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Baginya, perampasan harta hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati. 

Baginya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana memerlukan perangkat pokok. Pertama, soal definisi batasan aset-aset apa yang bisa dirampas. Kedua, tentang cara negara menegakan aturan perampasan aset melalui lembaga yang sudah ada. “Pada dasarnya Indonesia sebenarnya sudah menerapkan perampasan aset hasil tindak pidana sebagai pidana tambahan di beberapa UU terkait tindak pidana keuangan,” lanjutnya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu yakin seluruh fraksi partai di DPR bakal mendukung RUU tersebut untuk dibahas agar mekanisme perampasan aset dapat dilakukan terhadap harta hasil kejahatan tanpa kendala aturan hukum acara yang belum memadai. “Banyak putusan kejahatan memperkaya diri, tapi tak menyentuh motifnya. Dalam banyak kasus yang merugikan keuangan negara, tapi tidak berkeadilan bagi publik karena harta, uang, atau aset negara tidak dapat kembali walaupun pelakunya sudah diputus bersalah,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto berharap Presiden Jokowi dan seluruh pemangku kepentingan bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) mendukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebagai RUU prioritas untuk dibahas dan disahkan pada tahun 2021. Pengesahan kedua RUU ini diyakini dapat memperkuat rezim anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Tags:

Berita Terkait