6 Alasan Negara Turut Bertanggung Jawab dalam Pengembalian Aset First Travel ke Jamaah
Terbaru

6 Alasan Negara Turut Bertanggung Jawab dalam Pengembalian Aset First Travel ke Jamaah

Pemerintah semestinya turut bertanggung jawab terhadap kegagalan keberangkatan calon jamaah umrah. Eksekusi putusan PK ini berada di tangan jaksa yang memerlukan waktu panjang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Seperti dalam kasus PT Lapindo Brantas, Menteri Keuangan Sri Mulyani berdasarkan Keppres No.13 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Penanggulangan Sembur Lumpur Lapindo memberikan ganti rugi kepada korban lumpur sekitar Rp 751 miliar. Dalam kasus PT Bank Century pemerintah menalangi (bailed-out) para nasabah sekitar Rp 6,76 trilliun. Dalam kasus PT Jiwasraya pemerintah menalangi kerugian sekitar Rp 22 trilliun.

Keenam, keberadaan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 13 kementerian atau setingkat Menteri yakni Kemenag, Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkumham, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kemenkominfo, hingga Kejagung telah dibentuk. Tapi SWI tidak maksimal dan tidak pula mencarikan jalan keluar atas kasus gagalnya berangkat calon jamaah umrah yang masih berulang hingga kini.

“Akhirnya, para jamaah jangan terlalu banyak berharap atas hasil putusan PK tersebut karena aset First Travel jumlahnya sangat kecil,” ujarnya.

Sebab, aset yang disita selama 4 tahun dipastikan telah menyusut. Pasalnya kasus tersebut terlalu lama terkatung-katung. Karenanya, kata Luthfi, menjadi tak mungkin memberangkatkan semua jamaah yang gagal berangkat, kecuali pemerintah memberikan jalan keluar seperti kasus PT Lapindo, Bank Century, dan Jiwasraya. “Toh jumlahnya tidak sampai Rp 1 T dibandingkan kerugian ketiga perusahaan tersebut,” bebernya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap tiga bos First Travel bersalah melakukan penipuan terhadap calon jamaah umrah. Ketiga bos itu antara lain, Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang milik 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar. Namun, PN Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi. Di tingkat kasasi, MA melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018 tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal yang sama.  

Tags:

Berita Terkait