6 Catatan KPA Terkait Pencabutan Ribuan Izin Pertambangan-Perkebunan
Terbaru

6 Catatan KPA Terkait Pencabutan Ribuan Izin Pertambangan-Perkebunan

Pencabutan ribuan izin tak produktif seharusnya dilakukan sejak awal Presiden Jokowi berkuasa. Pemerintah seharusnya membuka izin mana saja yang dicabut agar masyarakat dapat mengawasi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika. Foto: ADY
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika. Foto: ADY

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut ribuan izin usaha sektor tambang, kehutanan, dan hak guna (HGU) perkebunan tak produktif yang dikantongi berbagai perusahaan. Langkah itu dilakukan sebagai upaya membenahi tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Jokowi menjelaskan izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan bakal dicabut. Ada ribuan izin yang diklaim telah dicabut. Meliputi 2.078 izin pertambangan minerba, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang telah diberikan selama bertahun-tahun tak kunjung digarap, sehingga pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat menjadi terhambat.

Kemudian 192 izin sektor kehutanan seluas 3,1 juta hektar lahan juga dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Terakhir, HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar mencakup 25.128 hektar milik 12 badan hukum, dan 9.320 hektar bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Presiden Jokowi menekankan pembenahan dan penertiban izin bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lain. “Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut,” kata Presiden Jokowu sebagaimana dikutip laman setkab.go.id, Kamis (6/1/2022) kemarin. (Baca Juga: Pencabutan Ribuan Izin Tambang-Perkebunan Perlu Didukung)  

Konstitusi memandatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dilkuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jokowi menyebut akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” imbuh Jokowi.

Merespon pencabutan izin itu, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengingatkan sedikitnya 6 hal penting. Pertama, pencabutan izin harusnya dilakukan sejak awal periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi. Berbagai izin itu merupakan penyebab utama konflik agraria. Tahun 2021, KPA menghitung sedikitnya ada 207 letusan konflik agraria, dan 121 kasus terkait perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Konflik agraria tahun lalu terjadi di atas 476 juta hektar lahan dengan korban 189 ribu KK.

Tags:

Berita Terkait