6 Catatan Walhi Soal Ancaman Lingkungan Hidup di Labuan Bajo
Utama

6 Catatan Walhi Soal Ancaman Lingkungan Hidup di Labuan Bajo

Mulai dari peringatan yang diberikan badan PBB (UNESCO); akses air bersih; nelayan kesulitan menangkap ikan; kerusakan terumbu karang; praktik konservasi; UU Cipta Kerja; dan evaluasi terhadap kebijakan pariwisata.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ketiga, nelayan di Labuan Bajo kerap kesulitan menangkap ikan di wilayah yang masuk area inti konservasi. Tapi pada saat yang sama kapal pariwisata yang mengangkut wisatawan bisa masuk ke area tersebut untuk mengambil gambar. Parid juga mempertanyakan kemana kapal pariwisata itu membuang limbah? Keempat, Walhi mengantongi sejumlah foto kerusakan terumbu karang yang berkaitan erat dengan industri pariwisata berskala besar yang saat ini didorong di Labuan Bajo.

Kelima, Parid mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi praktik konservasi yang selama ini berlangsung di Taman Nasional Komodo. Dia menyebut praktik konservasi yang dilakukan terbukti memberi karpet merah bagi industri pariwisata skala besar.

Keenam, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menurut Parid perlu dicermati kembali karena ada ketentuan yang membolehkan kawasan inti konservasi diubah menjadi kawasan eksploitasi dalam rangka kepentingan PSN. “Sejumlah peraturan turunan UU Cipta Kerja juga mengatur perubahan kawasan konservasi untuk eksploitasi PSN,” tegasnya.

Terakhir, Parid mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi dan menghentikan PSN yang terbukti menghancurkan ekosistem kawasan penting bagi masyarakat, termasuk di Labuan Bajo. Izin perusahaan pariwisata skala besar di Labuan Bajo juga harus dievaluasi dan dicabut.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, meminta seluruh pemangku kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, untuk dapat menahan diri dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan terkait pengembangan sektor parekraf.

Sebagaimana diketahui rencana kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo diprotes banyak kalangan. Bahkan sebagian pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif melakukan aksi mogok. “Terkait rencana mogok, saya mengimbau semua pelaku pariwisata ekonomi kreatif untuk menahan diri, tetap utamakan dialog secara transparan, terbuka, dengan hati yang sejuk dengan pikiran yang tenang. Mari sama-sama kita duduk bersama cari solusi, kita membuka ruang itu dan kita akan pastikan tidak akan ada efek-efek negatif," katanya sebagaimana dikutip laman kemenparekraf.go.id, Senin (1/8/2022) lalu.

Tags:

Berita Terkait