6 Kritik KPA untuk Kebijakan Sertipikat Tanah Elektronik
Utama

6 Kritik KPA untuk Kebijakan Sertipikat Tanah Elektronik

KPA menegaskan hak masyarakat untuk menyimpan sertifikat tanah asli dan hak ini tidak boleh dihapus. Sertipikat tanah elektronik seharusnya sebagai pelengkap dan tujuannya memudahkan database pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Penerbitan Permen ATR/BPN No.1 Tahun 2021 ini juga dinilai melanggar regulasi yang lebih tinggi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan kebijakan transformasi digital, salah satunya sertipikat elektronik. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Sertipikat elektronik merupakan bagian dari layanan elektronik yang telah dikeluarkan sebelumnya yaitu hak tanggungan elektronik, pengecekan sertipikat, zona nilai tanah, dan surat keterangan pendaftaran tanah.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN, Dwi Purnama mengatakan penerbitan sertipikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. “Bila sertipikat analog ingin diganti menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar, secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau karena jual beli dan sebagainya,” kata Dwi dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021) kemarin. (Baca Juga: Simak! 7 Hal yang Perlu Diketahui dari Sertipikat Elektronik)

Mengacu Pasal 16 Permen ATR/BPN No.1 Tahun 2020, Dwi menjelaskan tidak ada penarikan sertipikat analog oleh kepala kantor pertanahan. Tapi, ketika masyarakat ingin mengganti sertipikat analog menjadi elektronik atau karena peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertipikat analog ditarik kepala kantor dan diganti sertipikat elektronik.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menegaskan sertipikat elektronik merupakan cara untuk meningkatkan kemananan. Menurutnya, keuntungan sertipikat elektronik ini dapat menghindari pemalsuan dan tidak dapat disangkal.

“Sertipikat elektronik juga kita berlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," kata dia.

Soal keamanan, Virgo mengatakan seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sertipikat elektronik juga menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan, dan pencurian pada dokumen fisik.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menilai sertipikat elektronik tanpa pendaftaran tanah rakyat berpotensi menimbulkan bahaya. KPA mencatat sedikitnya ada 6 hal yang penting diperhatikan terkait sertipikat elektronik. Pertama, kebijakan ini belum dibutuhkan dan belum prioritas karena pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Indonesia belum dilakukan.

Tags:

Berita Terkait