6 Mahasiswa Hukum Persoalkan Aturan Pengangkatan Kepala Otorita IKN
Terbaru

6 Mahasiswa Hukum Persoalkan Aturan Pengangkatan Kepala Otorita IKN

Para pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan keberlakuan pasal-pasal terkait aturan pengangkatan Kepala Otorita IKN oleh Presiden karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang langsung ditunjuk oleh Presiden sebagaimana diatur UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) masih menuai kontra di masyarakat. Ketiadaan peran aktif masyarakat dalam memilih pemimpin IKN menyebabkan 6 orang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung mengajukan permohonan uji materil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 ini digelar di ruang sidang MK dihadiri secara daring oleh para pemohon, Senin (27/6/2022) kemarin. Para pemohon yakni M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Pemohon I); Hurriyah Ainaa Mardiyah (Pemohon II); Ackas Depry Aryando (Pemohon III); Rafi Muhammad (Pemohon IV); Dea Karisna (Pemohon V); dan Nanda Trisua Hardianto (Pemohon VI).

“Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sebagai pribadi, kelompok, dan masyarakat atas berlakunya Pasal 5 ayat (4), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) UU IKN. Ketiga pasal bertentangan dengan UUD Tahun 1945,” ujar salah seorang Pemohon I, M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi dalam sidang, Senin (27/6/2022) seperti dikutip laman MK.

Baca Juga:

Selengkapnya, Pasal 5 ayat (4) UU IKN berbunyi “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, di angkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR”.

Pasal 9 ayat (1) UU IKN berbunyi “Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan ditunjuk langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.”

Sedangkan Pasal 13 ayat (1) UU IKN berbunyi “Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR, dan Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPD.”

Tags:

Berita Terkait