6 Poin Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata Versi Pemerintah
Utama

6 Poin Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata Versi Pemerintah

Seperti adanya kepastian waktu proses persidangan, peradilan cepat, hingga pemanfaaatan teknologi. Panja RUU Hukum Acara Perdata telah mengkompilasi sekitar 1.239 DIM.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Keenam, pemeriksaan perkara dengan cepat. Bagi Yasonna, masyarakat pencari keadilan banyak mengeluhkan soal proses persidangan perkara perdata yang membutuhkan waktu panjang. Melalui perubahan dalam RUU HAP, penting pemeriksaan perkara secara cepat dan berbiaya murah. Sebab, kemudahan berusaha (ease of doing business) tak hanya dipengaruhi regulasi dan perizinan, tapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam menyelesaikan perkara di pengadilan.

“Karena itu dalam RUU Hukum Acara Perdata diatur mengenai pemeriksaan perkara dengan acara cepat. Hal ini sesuai dengan salah satu asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ujarnya.

Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu melanjutkan perkara dapat diperiksa, diadili dan diputus dengan hukum acara yang cepat, bila nilai gugatan paling banyak Rp500 juta. Lantas perkara apa saja yang dapat menerapkan pemeriksaan cepat?

Yasonna menerangkan perkara tersebut antara lain, utang piutang yang timbul berdasarkan perjanjian; kerusakan barang yang timbul berdasarkan perjanjian; cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian; dan pembatalan perjanjian. Pemeriksaan perkara dengan acara cepat, pembuktiannya dilakukan dengan cara pembuktian sederhana.

Dalam pembuktian sederhana, terhadap dalil gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah oleh tergugat, maka tidak perlu dilakukan pembuktian. Terhadap dalil gugatan yang dibantah, hakim melakukan pemeriksaan pembuktian. “Pengadilan memutus perkara dengan acara cepat dalam waktu paling lama 30 hari dan putusan pengadilan dengan acara cepat tidak dapat diajukan upaya hukum apapun,” ujarnya.

Terhadap penjelasan pemerintah, seluruh fraksi partai di parlemen memberikan persetujuan. Namun ada pula yang memberikan catatan kritis. Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyampaikan pihaknya telah menetapkan Panitia Kerja (Panja) RUU HAP di komisi tempatnya bernaung termasuk telah menunjuk pimpinan Panja.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan setelah membaca draf RUU HAP yang disodorkan pemerintah, sembilan fraksi telah menyusun daftar inventarisasi masalah. Panja telah mengkompilasi DIM RUU HAP dari sembilan fraksi, yang menjadi DIM DPR. Hasilnya terdapat 1.239 DIM dan kemudian terdapat tambahan 83 DIM substansi baru. Dari jumlah itu, dia merinci terdapat 930 DIM bersifat tetap; 172 DIM bersifat redaksional; dan 137 DIM bersifat substansi baru.

Tags:

Berita Terkait