6 Poin Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata Versi Pemerintah
Utama

6 Poin Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata Versi Pemerintah

Seperti adanya kepastian waktu proses persidangan, peradilan cepat, hingga pemanfaaatan teknologi. Panja RUU Hukum Acara Perdata telah mengkompilasi sekitar 1.239 DIM.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Menkumham Yasonna H. Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR membahas RUU Hukum Acara Perdata di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/2/2022). Foto: RES
Menkumham Yasonna H. Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR membahas RUU Hukum Acara Perdata di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/2/2022). Foto: RES

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata (HAP) bakal memasuki tahap pembahasan tingkat pertama antara DPR bersama pemerintah. Ada sejumlah poin pembahasan dalam draf RUU Hukum Acara Perdata yang diajukan pemerintah. Lantas apa saja poin tersebut?

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pembaharuan terhadap sistem hukum acara perdata menjadi harapan banyak pihak. Ada sejumlah poin perubahan dalam upaya penyempurnaan draf RUU Hukum Acara Perdata.

Pertama, pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, jangka waktu permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi, hingga kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN). Kedua, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak.

Ketiga, syarat kondisi ketika Mahkamah Agung (MA) ingin mendengar sendiri dari para pihak atau saksi dalam pemeriksaan kasasi. Termasuk penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Keempat, reformulasi pemeriksaan perkara dengan acara singkat, pemeriksaan perkara dengan acara cepat, dan reformulasi jenis putusan.

“Penambahan norma yang muncul adanya kebutuhan hukum sesuai kesadaran hukum masyarakat, antara lain pemanfaatan teknologi dan informasi dan pemeriksaan perkara dengan acara cepat,” ujar Yasonna saat menyampaikan penjelasan Presiden atas RUU tentang Hukum Acara Perdata dalam Rapat Kerja bersama Komisi III di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (16/2/2022).

Kelima, pemanfaatan teknologi informasi saat pemanggilan para pihak berperkara dapat dilakukan secara elektronik termasuk pengumuman penetapan. Dia menjelaskan pemanfaatan teknologi dan informasi dapat mempersingkat waktu; mempermudah akses dan data pemanggilan para pihak yang berperkara secara otomatis dapat tersimpan dalam sistem data informasi. “Agar proses pemanggilan menjadi lebih efektif dan efisien.”

Yasonna menilai perkembangan teknologi dan informasi berdampak terhadap perluasan alat bukti yang mengacu pada UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE mengatur keberadaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah.

Tags:

Berita Terkait