6 Poin Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup
Terbaru

6 Poin Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup karena perbuatannya telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional, sehingga hal-hal yang meringankan tidak ada bagi dirinya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: RES
Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: RES

Ferdy Sambo menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (17/1), dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, dua terdakwa dalam perkara yang sama, JPU menuntut Kuat Maruf dan Ricky Rizal 8 tahun penjara.

Sidang tuntutan merupakan proses seorang terdakwa diadili di pengadilan atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Mengutip Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP, pembacaan tuntutan terdakwa dilakukan setelah proses pemeriksaan bukti-bukti telah selesai.

Mantan Kadiv Propam Polri itu akhirnya dituntut oleh JPU dengan pidana penjara seumur hidup. Adapun tuntutan JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo didasari oleh sejumlah pertimbangan. Sebelum dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, JPU terlebih dahulu membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan Ferdy Sambo.

Baca Juga:

“Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa, kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini wajib mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana,” kata JPU Rudy Irmawan.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pasal tersebut, Ferdy Sambo juga dikenai Pasal 49 Jo. Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 KUHP.

“Bahwa terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana Pasal 44 sampai Pasal 51 KUHP, maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” kata Rudy.

Tags:

Berita Terkait