6 Poin Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup
Terbaru

6 Poin Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup karena perbuatannya telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional, sehingga hal-hal yang meringankan tidak ada bagi dirinya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Berikut 6 pertimbangan Jaksa tuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup:

1. Adapun yang pertama, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.

2. Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

3. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat.

4. Ferdy Sambo dinilai tidak sepantasnya melakukan pembunuhan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.

5. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo telah mencoreng nama institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

6. Ferdy Sambo dinilai telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional sehingga hal-hal yang meringankan tidak ada,” lanjut JPU.

Setelah memaparkan pertimbangan Jaksa dalam menuntut Ferdy Sambo, maka Jaksa meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja,” ucap JPU.

Tags:

Berita Terkait