6 Rekomendasi Ombudsman untuk Akses Internet di Daerah Terpencil
Terbaru

6 Rekomendasi Ombudsman untuk Akses Internet di Daerah Terpencil

Masalah yang paling dikeluhkan pengguna akses internet adalah terbatasnya bandwidth dan kecepatan internet.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gedung Ombudsman RI. Foto: Istimewa
Gedung Ombudsman RI. Foto: Istimewa

Pemerataan infrastruktur merupakan salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah. Salah satunya penyediaan akses internet di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan keluhan pengguna internet di Indonesia kebanyakan soal terbatasnya bandwith dan kecepatan internet.

Dalam rangka membenahi penyediaan akses internet di daerah 3T, Ombudsman memberikan sedikitnya 6 rekomendasi kepada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). "Ombudsman RI menemukan permasalahan yang paling dikeluhkan pengguna akses internet adalah terbatasnya bandwidth dan kecepatan internet. Sehingga keberadaan dan kemanfaatan akses internet belum dirasakan secara optimal," kata Mokhammad Najih sebagaimana dikutip www.ombudsman.go.id, Rabu (20/7/2022) kemarin.

Najih menjelaskan program akses internet yang disediakan BAKTI di daerah 3T dimaksudkan untuk mendukung pengembangan roadmap Indonesia Digital yang disediakan bagi masyarakat, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (K/L/D) tingkat kabupaten/kota. Terutama pada lokasi titik layanan publik seperti sekolah, puskesmas, balai latihan kerja, ruang publik, terminal dan pos lintas batas negara.

Baca Juga:

Mengingat masih banyak daerah 3T yang belum terjangkau internet, Ombudsman RI telah melakukan kajian mengenai Layanan Penyediaan Akses Internet di wilayah 3T oleh BAKTI. "Kami telah meminta keterangan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan dan juga melakukan observasi langsung ke beberapa daerah 3T yang memperoleh layanan akses internet dari BAKTI," jelas Najih.

Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat mengatakan BAKTI telah mengimplementasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kewajiban Universal Telekomunikasi dan Informatika sebagai bentuk layanan publik berupa penyediaan akses internet di daerah 3T. Tapi, terdapat 4 potensi maladministrasi dalam layanan program penyedia akses internet wilayah 3T.

Pertama, penyimpangan prosedur terkait mekanisme pengusulan akses internet, tidak adanya SOP dalam pengamanan aset seperti VSAT, router danaccess point. Kedua, penundaan berlarut dimana tidak ada kepastian jangka waktu pemrosesan, waktu bimbingan dan waktu PIC dalam pengajuan akses internet. Bilamana permohonan tidak memenuhi syarat dalam proses bimbingan, tidak terdapat mekanisme penolakan.

Tags:

Berita Terkait