6 Rekomendasi Ombudsman untuk Akses Internet di Daerah Terpencil
Terbaru

6 Rekomendasi Ombudsman untuk Akses Internet di Daerah Terpencil

Masalah yang paling dikeluhkan pengguna akses internet adalah terbatasnya bandwidth dan kecepatan internet.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ketiga, penyalahgunaan wewenang tidak adanya kepastian penjelasan bentuk 'surat dukungan' dari pejabat pemerintah terkait kelengkapan pendaftaran organisasi pengusulan akses internet. Keempat, tidak kompeten dimana kurangnya koordinasi dengan pemerintah daerah terkait terbatasnya kapasitas internet.

Guna membenahi persoalan itu Ombudsman RI memberikan 6 rekomendasi perbaikan dalam pengelolaan layanan penyedia akses internet di wilayah 3T. Pertama, melakukan revisi terhadap keputusan Direktur Utama BAKTI Nomor 71 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur PASTI.

"Saran kedua, memperkuat aplikasi PASTI dengan melakukan sosialisasi secara intensif kepada para pihak yang berkepentingan serta melakukan upaya migrasi data pengusulan berbasis proposal atau fasiltasi ke aplikasi PASTI," ucap Jemsly.

Ketiga, saran perbaikan untuk mengganti contoh SK Pengelola Aplikasi Permohonan Akses Telekomunikasi dan Informasi menjadi contoh SK Pendaftaran Organisasi pada dash board aplikasi PASTI. Keempat, merumuskan dan membuat Standar Operasional Prosedur terkait standarisasi pengamanan, pemeliharaan dan monitoring aset/infrastruktur yang dituangkan dalam keputusan Direktur Utama.

Kelima, merumuskan suatu model/bentuk komunikasi dan koordinasi dengan Diskominfo di daerah (Provinsi/kabupaten/kota). Keenam, merencanakan penambahan kapasitas dan kecepatan akses internet.

Tags:

Berita Terkait