6 Strategi Mahkamah Agung Tingkatkan Kepercayaan Publik
Utama

6 Strategi Mahkamah Agung Tingkatkan Kepercayaan Publik

Antara lain melakukan penguatan regulasi dan instrument pengawasan; transformasi pengadilan dan satuan kerja menjadi pulau-pulau integritas; dibentuknya Unit Pengendalian Gratifikasi dan Petunjuk Teknis Pelaksanaannya; melakukan pengukuran potensi korupsi di Pengadilan; modernisasi pelaksanaan fungsi-fungsi pengawasan; dan menerapkan SMAP.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Kepala Badan Pengawasan MA Sugiyanto dalam acara Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan yang digelar secara daring, Senin (30/5/2022). Foto: FKF
Kepala Badan Pengawasan MA Sugiyanto dalam acara Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan yang digelar secara daring, Senin (30/5/2022). Foto: FKF

Transparency International Indonesia (TII) bekerja sama dengan Hukumonline dengan didukung oleh Pemerintah Australia melalui program Australia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dan European Union baru saja menyelenggarakan diskusi hari pertama forum Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan bertajuk “Meningkatkan Kepercayaan Publik melalui Penguatan Integritas Pengadilan”, Senin (30/5/2022).

Dalam kegiatan ini, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Sugiyanto menyampaikan 6 strategi Mahkamah Agung RI dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik. Pertama, MA melakukan penguatan regulasi dan instrumen pengawasan. Diantara regulasi yang ada yakni Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) seperti tertuang dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (KMA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/KY/IV/2009. Selain itu, SK KMA No.122/KMA/SK/VII/2012 tentang Kode Etik Panitera Pengganti dan Jurusita Pengadilan.

“Strategi penanganan pengaduan masyarakat seperti yang sudah disampaikan bahwa MA telah mengeluarkan Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) melalui Perma No.9/2016. Pengaduan ini dapat dimonitor oleh para pengadu melalui sarana yang begitu banyak, sehingga begitu terbuka bagi para pihak untuk melakukan pengaduan terhadap hakim ataupun aparatur badan peradilan saat menjalankan tugasnya. Apakah sudah memenuhi kode etik dan perilaku atau dia melakukan pelanggaran?” ujar Sugiyanto dalam pemaparannya.

MA juga telah mengeluarkan Maklumat KMA No.1 Tahun 2017 yang menekankan tanggung jawab atasan atau pimpinan pengadilan terhadap pelanggaran yang dilakukan personil di bawahnya. Artinya, jika terdapat anak buah yang melakukan kesalahan/pelanggaran, maka pimpinan harus ikut bertanggung jawab. Sanksi akan diberikan apabila pimpinan pengadilan terbukti tidak melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan terhadap anak buahnya.

Baca Juga:

Ada juga menggunakan metode mystery shopper dalam unit Badan Pengawasan MA dengan tujuan untuk menguji integritas pelayanan publik pengadilan. Hal tersebut dikeluarkan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 73/KMA/SK/III/2018 sebagai dasar hukumnya.

Masih berkenaan dengan strategi pertama ini, terdapat 3 Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Pemeriksaan Bersama, Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan. “MA dengan KY sudah beberapa kali melakukan sidang majelis kehormatan hakim terhadap hakim-hakim yang melakukan pelanggaran berat yang dihukum dengan pemberhentian tidak hormat,” bebernya.

Tags:

Berita Terkait