6 Temuan Komnas HAM di Persidangan Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua
Terbaru

6 Temuan Komnas HAM di Persidangan Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua

Antara lain proses persidangan tidak berjalan dengan efektif karena minimnya kesiapan perangkat pengadilan hingga keluarga korban menyampaikan mereka memerlukan jaminan perlindungan dan pemulihan dari LPSK selama proses persidangan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kantor Komnas HAM Jakarta. Foto: Istimewa
Kantor Komnas HAM Jakarta. Foto: Istimewa

Persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga di Mimika, Papua, terus bergulir. Kasus ini mendapat perhatian banyak pihak, salah satunya Komnas HAM. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pada 2 November 2022 Komnas HAM telah menyelesaikan laporan akhir pemantauan dan penyelidikan peristiwa pembunuhan dan mutilasi 4 warga di Mimika Papua yang melibatkan oknum anggota Brigif R/20/IJK/3.

Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada TNI untuk menindaklanjuti penanganan peristiwa tersebut. Menindaklanjuti rekomendasi terkait penegakan hukum, Komnas HAM melakukan pemantauan tahapan proses persidangan. “Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Komnas HAM untuk memastikan seluruh proses persidangan berjalan dengan baik dan dapat memenuhi rasa keadilan, utamanya bagi keluarga korban,” kata Atnike saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023).

Melalui kantor perwakilan provinsi Papua, Komnas HAM terus melakukan serangkaian proses pemantauan persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika yang digelar dalam tiga persidangan terpisah di Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada 10, 19, dan 20 Januari 2023. Ketiga persidangan itu meliputi perkara nomor 404-K/PM.III-19/AD/XII/2022 menghadirkan 4 orang terdakwa yakni Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktav Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Persidangan kedua, dengan nomor 395-K/PM.III-19/AD/XI/2022 menghadirkan 1 orang terdakwa, Pratu Rahmat Amin Sese, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Sidang ketiga perkara nomor 37-K/PMT.III/AD/XII/2022 menghadirkan 1 orang terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dari pemantauan itu Atnike menyebut lembaganya mengantongi sedikitnya 6 temuan. Pertama, sidang dapat dihadiri dan diikuti oleh keluarga korban dan masyarakat secara langsung dengan pengamanan dari Kepolisian dan TNI. Tapi proses persidangan tidak berjalan efektif karena minimnya kesiapan perangkat pengadilan. Misalnya, jadwal sidang tidak jelas dan kurang transparan (tidak sesuai dengan jadwal yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara/SIPP).

“Hal itu menyebabkan keluarga korban kesulitan untuk mengetahui jadwal pasti guna mengikuti dan memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan dengan baik,” ujar Atnike.

Pemeriksaan saksi pelaku sipil yang dihadirkan melalui daring menjadi tidak efektif karena permasalahan jaringan internet. Hal ini berbeda dengan saksi dari keluarga korban yang bersedia hadir dari Kabupaten Mimika ke Jayapura guna memberikan kesaksiannya secara langsung.

Tags:

Berita Terkait