7 Anggota DPR RI Bergelar LL.M., Apa Bedanya dengan Lulusan Indonesia?
Terbaru

7 Anggota DPR RI Bergelar LL.M., Apa Bedanya dengan Lulusan Indonesia?

Hampir semua pernah bekerja di law firm mulai dari posisi magang, associate, hingga partner. Lokasi studi LL.M. mulai dari Malaysia, Australia, Amerika Serikat, hingga Kerajaan Inggris Raya.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Penelusuran Hukumonline mencatat setidaknya ada 89 lulusan hukum dari 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Periode 2019-2024. Ada 7 orang diantaranya memiliki gelar magister hukum LL.M. dari luar negeri. Lantas, apa bedanya dibandingkan dengan lulusan indonesia?

Merujuk portal LLM GUIDE's (https://llm-guide.com), LL.M. adalah singkatan dari istilah Latin Legum Magister. Arti dari istilah itu adalah Master of Laws dalam bahasa Inggris atau dalam bahasa Indonesia menjadi Magister Hukum.

Bahasa Latin menulis singkatan dari kata berbentuk plural dengan mengulang penulisannya. Nah, ‘LL.’ adalah singkatan dari Legum atau ‘laws’. Legum dalam bahasa Latin adalah bentuk kepemilikan plural dari bentuk tunggal ‘lex’, yang berarti ‘hukum tertentu’.

Perlu dicatat, kata ‘lex’ dibedakan dari kata ‘jus’ yang merujuk konsep hukum secara lebih umum. Kata ‘jus’ itu yang kemudian menjadi sumber istilah turunan ‘juris’ dan istilah Inggris modern ‘justice’.

Gelar LL.M. biasa digunakan oleh sistem pendidikan pascasarjana hukum yang menggunakan standar internasional. Masa studi LL.M. biasanya hanya satu tahun. Banyak law firm tertarik merekrut pemilik gelar LL.M. Alasannya karena asumsi kandidat bergelar LL.M. telah menempuh pendidikan hukum lanjutan berskala internasional. Namun, perlu dicatat tidak ada standar baku metode studi dan isi program LL.M., sehingga bisa berbeda di tiap kampus.

Baca Juga:

Ada yang berorientasi riset dengan hasil akhir penulisan tesis, ada juga yang bisa diselesaikan hanya dengan menyelesaikan sejumlah kelas perkuliahan tanpa tesis. Ada juga yang memadukan kedua metode studi. Biasanya program LL.M. di Amerika Serikat dan Jerman dirancang untuk mengajarkan praktisi hukum asing berbagai prinsip-prinsip dasar hukum Amerika Serikat dan Jerman. Dengan begitu, para praktisi hukum asing bisa mengembangkan kompetensi pada isu multinasional. Tetapi, memiliki LL.M. tidak otomatis memberi kesempatan untuk mengikuti ujian advokat di negara penyelenggara program studi.

Sangat mungkin pemilik gelar LL.M. di kursi anggota DPR kompeten untuk isu hukum nasional sekaligus multinasional. Sebagiannya mungkin pernah berpraktik sebagai advokat atau pada awalnya berencana menjadi advokat berkelas internasional. Rupanya takdir malah membawa mereka mengabdi sebagai wakil rakyat. Berikut ini tujuh 7 anggota DPR RI 2019-2024 bergelar LL.M. hasil penelusuran Hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait