7 Catatan LBH Jakarta Terkait Bocornya Data Pribadi Konsumen PLN dan IndiHome
Terbaru

7 Catatan LBH Jakarta Terkait Bocornya Data Pribadi Konsumen PLN dan IndiHome

Kasus kebocoran data pribadi yang terjadi berulang-ulang merupakan suatu bukti perlunya undang-undang khusus yang mengatur soal perlindungan data pribadi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
7 Catatan LBH Jakarta Terkait Bocornya Data Pribadi Konsumen PLN dan IndiHome
Hukumonline

Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan berita dugaan terjadinya kebocoran data pribadi yang dialami pelanggan PLN dan Indonesia Digital Home (IndiHome). Data yang diduga bocor merupakan data lama yang dipasarkan di situs peretas atau hacker. Kondisi kebocoran data pribadi ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, peristiwa serupa pernah terjadi pada beberapa situs milik pemerintah.

Melihat permasalahan kebocoran data pribadi, LBH Jakarta memberikan beberapa catatan. Pertama, perlindungan data pribadi adalah bagian dari HAM yang bersifat kodrati, serta harus dilindungi secara kolektif, terutama oleh negara sebagai penegak HAM.Perlindungan terhadap data pribadi merupakan suatu hal yang fundamental, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 29 ayat (1) UU HAM. 

Perlindungan data pribadi ini berkaitan juga dengan hak atas privasi oleh karena penyebarluasan data pribadi seseorang tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak atas privasi seseorang pula. Hal ini mencerminkan sifat dari HAM yang interdependensi antara hak asasi satu dan lainnya. Terlebih lagi, hak atas perlindungan data pribadi juga ditegaskan dalam Pasal 17 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Komentar Umum 16 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. 

Baca Juga:

Kedua,kasus kebocoran data pribadi telah melanggar hak atas perlindungan data pribadi warga negara. Apabila dilihat pada data dalam tiga tahun terakhir, setidaknya terdapat lebih dari 10 kasus kebocoran data pribadi yang melibatkan instansi pemerintah atau perusahaan besar. Kebocoran ini didukung dengan meningkatnya pengguna internet dan perubahan pola konsumen yang memilih memanfaatkan teknologi informasi sebagai tempat jual beli (electronic transaction), bahkan bersifat lintas negara (cross border data flow).

“Akan tetapi, perkembangan teknologi informasi ini tidak beriringan dengan perlindungannya. Dalam lingkup yang lebih khusus (perlindungan konsumen), kebocoran data tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak konsumen sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 4 angka 1 UU Perlindungan Konsumen” kata pengacara publik dari LBH Jakarta, Citra Referandum, dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/8)

Ketiga, minimnya jaminan atas ketidak berulangan kasus-kasus kebocoran data pribadi. Permasalahan kebocoran data Pribadi kerap kali disepelekan, padahal sudah menjadi peran pemerintah untuk bertanggung jawab menjamin ketidak berulangan kasus-kasus serupa yang sangat merugikan bagi masyarakat.

Tags:

Berita Terkait