7 Catatan Legislasi yang Perlu Mendapat Perhatian
Berita

7 Catatan Legislasi yang Perlu Mendapat Perhatian

Sepanjang 2020 ada 13 RUU yang disahkan menjadi Undang-Undang. Perlu ada upaya memperbaiki tingkat perbaikan partisipasi publik di 2021.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Keempat, ketidakseriusan membangun partisipasi publik. Partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sangat penting. Bukan hanya berfungsi memberikan informasi, tetapi juga berfungsi melakukan koreksi atas kesalahan dan mendorong perlindungan hukum jika aturan yang dibuat membebankan sejumlah kewajiban kepada warga negara. Partisipasi publik juga berkorelasi dengan kepatutan publik untuk menjalankan suatu peraturan perundang-undangan. Penolakan massif seperti yang terjadi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja mengindikasikan ada persoalan partisipasi publik. Belakangan, terbukti ada sejumlah kesalahan setelah RUU itu disahkan menjadi Undang-Undang.

Kelima, ketertutupan risalah rapat. Keterbukaan risalah penting sebagai wujud akuntabilitas DPR dan Pemerintah. Bagi warga yang ingin mengajukan permohonan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi, risalah rapat merupakan alat bukti. Sayangnya, publikasi dan dokumentasi risalah rapat pembahasan RUU masih minim. Dari 13 UU yang disetujui DPR dan Pemerintah, tidak ada satu pun risalah rapatnya yang dipublikasikan secara proaktif.

Keenam, ketidaksesuaian naskah akademik yang dipublikasikan. IPC juga menemukan fakta naskah akademik RUU yang dibuka ke ruang publik berbeda dari yang dipakai ketika membahas RUU. Perbedaan ini mungkin terjadi karena ada perubahan di tengah jalan, dan seharusnya perubahan itu dipublikasikan. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan peraturan perundang-undangan. Setiap penyusunan RUU didahului pembuatan naskah akademik.

Ketujuh, tidak maksimalnya peran DPD dalam pembentukan undang-undang. IPC menilai DPD kurang dilibatkan dalam pembahasan RUU pada 2020, terutama pada dua RUU yang bersentuhan dengan kewenangan DPD, yakni RUU Cipta Kerja dan RUU Perubahan UU No. 4 Tahun 2009. Setelah meneliti dokumen pengantar musyawarah, DIM, dan pendapat mini, IPC berkesimpulan DPD kurang dilibatkan.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, menyangkal DPD tak dilibatkan. Dalam penyusunan dan pembahasan RUU, kata dia, terbuka kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan masukan, termasuk DPD dan warga masyarakat. Politisi Partai Nasional Demokrat ini tidak menampik ada persoalan dalam proses legislasi seperti terlihat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, namun secara umum proses pembahasan dapat dipantau oleh publik. Ia menyarankan masyarakat dapat mengikuti dan merekam langsung pembahasan RUU melalui kanal yang tersedia.

Ichsan berharap DPR dan Pemerintah memperbaiki tata kelola pembahasan RUU di masa mendatang, terutama membuka ruang partisipasi yang luas dan demokratis, serta sistem dokumentasi risalah pembahasan yang baik.

Tags:

Berita Terkait