7 Ciri Perusahaan Pergadaian Ilegal yang Perlu Diketahui
Berita

7 Ciri Perusahaan Pergadaian Ilegal yang Perlu Diketahui

Bila masyarakat ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai, sebaiknya perusahaan pergadaian tersebut terdaftar di OJK.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Hampir setahun wabah Covid-19 melanda Tanah Air. Wabah ini meluluhlantakkan semua sektor, terutama ekonomi. Banyak pelaku usaha gulung tikar yang berimbas pada masyarakat pekerja. Di tengah terpuruknya kondisi perekonomian pula tak jarang masyarakat menggadaikan barang yang dimilikinya untuk bertahan.  

Perusahaan pergadaian bukanlah sesuatu yang asing di telinga. Saat ini, perusahaan pergadaian makin mudah dijumpai di sekitar masyarakat. Dengan meningkatnya popularitas perusahaan pergadaian, baik milik pemerintah maupun swasta, ternyata perusahaan pergadaian gelap ilegal juga semakin marak karena ingin memanfaatkan situasi yang ada untuk mendapatkan keuntungan. 

Sekadar catatan, perusahaan pergadaian yang diatur dan diawasi oleh OJK adalah perusahaan pergadaian pemerintah, yakni PT Pegadaian (Persero), serta perusahaan pergadaian swasta. Hingga 30 September 2020 terdapat 49 pelaku usaha pergadaian yang mendapatkan izin usaha dari OJK dan 38 pelaku usaha pergadaian yang mendapatkan tanda bukti terdaftar. Dan hingga Juli 2020 terdapat 5 pelaku usaha pergadaian syariah yang berizin dan/atau terdaftar. Berikut tabel pelaku usaha pergadaian yang berizin dan/atau terdaftar di OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengingatkan, penting bagi masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal. “Bila ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata Tongam beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, ketentuan kegiatan pergadaian tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa (POJK) Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Dalam ketentuan POJK tersebut, seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Agar tidak terjeblos, apa saja ciri-ciri perusahaan pergadaian ilegal yang perlu diketahui? Dikutip dari laman OJK, terdapat tujuh ciri perusahaan pergadaian ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat sebagai konsumen.

1 - Tempat usaha (Outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai

Bila masyarakat mau menggunakan produk atau layanan jasa pergadaian, hal pertama kali yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki outlet atau tempat usaha. Hal ini dikarenakan pergadaian identik dengan barang-barang yang digadaikan konsumen. Bila tidak ada outlet/tempat usaha berupa bangunan fisiknya, konsumen patut menaruh curiga.

2 - Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi

Proses penaksiran barang jaminan yang dilakukan oleh pelaku usaha pergadaian tidak boleh sembarangan. Setiap penaksiran harus tersertifikasi dan bahkan para penaksir dalam perusahaan pergadaian yang legal juga harus melewati berbagai macam pelatihan dan memiliki sertifikasi sebagai penaksir. Jadi, pastikan konsumen teliti dan amati perusahaan pergadaian tersebut secara mendalam sebelum bertransaksi.

3 - Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi

Memberikan suku bunga yang menggiurkan kepada konsumen adalah cara ampuh dilakukan oleh oknum tertentu. Hal ini bukan hanya di pergadaian, tapi di seluruh industri jasa keuangan. Meski demikian, hal ini relatif mudah diidentifikasi. Namun, untuk hal ini konsumen hanya perlu mengingat 2L, yakni Legal dan Logis, apakah suku bunga yang diberikan logis (relatif lebih rendah) dengan membandingkan tingkat suku bunga tersebut dengan suku bunga kredit perbankan maupun produk keuangan lainnya. (Baca: Konsumen Perlu Tahu! Ini 6 Jenis Biaya di Balik Pembelian Rumah)

4 - Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang jaminan gadai tidak transparan dan tidak dikembalikan kepada konsumen

Uang kelebihan lelang merupakan hak nasabah. Uang kelebihan lelang adalah uang yang dapat dikembalikan kepada nasabah atas hasil penjualan secara lelang atas barang jaminan sebesar selisih antara hasil penjualan lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain-lain. Dalam praktiknya, perusahaan pergadaian wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai adanya uang kelebihan lelang tersebut dan uang tersebut dapat diambil selama 1 (satu) tahun sejak tanggal pelelangan. Jika lewat dari masa tersebut dan nasabah tidak mengambil uang kelebihan lelangnya, maka nasabah dianggap setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut sebagai dana kepedulian sosial.

5 - Barang jaminan gadai tidak diasuransikan

Konsumen perlu berpikir kritis, apakah barang yang digadaikan akan aman keberadaannya dari kerusakan ataupun kehilangan? Dalam perusahaan pergadaian yang legal, semua barang jaminan diasuransikan untuk meminimalisir segala potensi risiko kerusakan ataupun kehilangan. Bila perusahaan pergadaian tida ada asuransi bagi barang jaminannya maka hal itu perlu dipertanyakan.

6 - Surat bukti gadai tidak terstandarisasi dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian

Surat bukti gadai dari perusahaan ilegal biasanya memiliki kualitas yang rendah dan gampang rusak. Selain itu, isi dari surat bukti gadainya justru bisa merugikan konsumen seperti mencantumkan ketentuan-ketentuan yang bisa memberatkan konsumen saat ingin melakukan penebusan barang jaminan gadai. Jadi, pastikan setiap klausulnya

7 - Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK

Terakhir dan paling penting adalah konsumen perlu memastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan pergadaian yang dituju sudah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Tags:

Berita Terkait