Sebelum membahas faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, penting untuk diketahui bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
Beberapa contoh hak warga negara yang dimaksud, antara lain:
- hak atas kewarganegaraan;
- kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
- hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
- hak dan kewajiban bela negara; serta
- hak untuk berserikat dan berkumpul.
Baca juga:
- Bela Rasa Keadilan dan Kemanusiaan Palestina, Indonesia Serukan 3 Hal di Hadapan DK PBB
- Makna Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 tentang Pertahanan Negara
- Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
Selain memiliki sejumlah hak, warga negara juga memiliki kewajiban. Adapun beberapa contoh kewajiban warga negara yang dimaksud, antara lain:
- menaati hukum dan pemerintahan;
- ikut serta dalam pembelaan negara;
- menghormati hak asasi manusia; serta
- ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Contoh Pelanggaran Hak Warga Negara
Bicara soal hak dan kewajiban warga negara, faktanya saat ini masih terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Bentuk pelanggarannya hak dan pengingkaran kewajiban warga negara ini pun sangatlah beragam.
Adapun menurut Sumarsono (dalam Moendoeng, 2019: 48) bentuk-bentuk pelanggaran hak warga negara adalah sebagai berikut.