7 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait OSS RBA
Terbaru

7 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait OSS RBA

Sistem OSS RBA dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh pelaku usaha sebelum mengajukan izin usaha melalui OSS RBA.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

b. Persetujuan KKPR yang berlokasi selain yang memenuhi kriteria diatas, memerlukan verifikasi kementerian ATR/BPN atau Pemda.

7. Perizinan dasar lainnya berupa:

a. Persetujuan lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang terbit secara otomatis via OSS untuk setiap kegiatan usaha, Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UPPL) otomatis terbit via OSS maupun yang memerlukan verifikasi KLD dan AMDAL bagi risiko tinggi, serta sebagian risiko menengah tinggi yang memerlukan verifikasi dan persetujuan KLD.

b. Persetujuan bangunan dan gedung (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF) tidak dijadikan lagi syarat perizinan berusaha dan diajukan serta diproses di SIMBG-PUPR (pada OSS 1.1 IMB dan SLF menjadi persyaratan untuk mengefektifkan izin usaha).

Hal-hal di atas perlu diperhatikan agar pengguna tidak terdapat masalah di kemudian hari dalam menggunakan OSS RBA.

Tags:

Berita Terkait