7 Masalah Utama di Bidang Minerba Sebelum Adanya UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja

7 Masalah Utama di Bidang Minerba Sebelum Adanya UU Cipta Kerja

Lahirnya UU Cipta Kerja dinilai memberikan banyak harapan kepada dunia usaha karena memberikan kepastian hukum.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
  1. Divestiasi saham bagi investasi asing. Masalah yang muncul seputar disinsentif investasi asing, nilai divestasi saham – dihitung berdasarkan fair market value, dengan metode discounted cash flow dan/atau perbandingan data pasar (Pasal 14 Permen ESDM 07/2017 dan 43/2018), dan kesiapan BUMN/BUMD untuk membeli divested shares.
  1. Adanya stagnansi pertumbuhan cadangan minerba, risiko investasi yang tinggi di tahap eksplorasi, pemerintah tidak memiliki exploration funds yang memadai, dan insentif eksplorasi.
  1. Penerbitan izin usaha baru terutama terkait implementasi lelang (Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Lalu bagaimana dengan sektor minerba yang diatur dalam UU Cipta Kerja? UU Cipta Kerja menarik kewenangan daerah ke pusat, adanya kewajiban peningkatan nilai tambah di mana izin sudah tidak di Dirjen Minerba/MESDM – dialihkan Kementerian Perindustrian, kecuali untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian yang terintegrasi dengan kegiatan penambangan. (Baca: Segera Rampung, Begini Perkembangan Penyusunan Aturan Turunan UU Cipta Kerja)

Peningkatan nilai tambah juga mengatur royalti 0% atas kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, dan pengaturan lebih lanjut pada peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan (belum diterbitkan). Dan berdasarkan RPP UU Cipta Kerja Sektor ESDM, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenanan royalti 0% berdasarkan pada persetujuan menteri keuangan.

Kemudian, Omnibus Law mengatur pengalihan izin dan saham, insentif fiskal, dan adanya sanksi pidana. Sementara beberapa hal lainnya seperti pengalihan izin dan saham, jasa pertambangan, jaminan perpanjangan PKP2B/KK menjadi IUPK, pengutamaan BUMN, penugasan BUMN, tumpeng tindih terkait tata ruang diatur dalam UU No.3 Tahun 2020 tentang entang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Yang menjadi tantangan itu implemetansi karena poinnya ditarik pusat, terkait pengawasan dan penyederhanaan izin. Kalau itu ditarik (kewenangan dan penyederahaan izin) dan menjadi satu atap, perizinan dan pengawasan akan lebih simpel. Indonesia bukan negara nomor satu penghasil batubara, tapi dari sisi jumlah izin paling banyak ada sekitar 8000-an izin yang sebagian besar dikeluarkan oleh Pemda, dan ini salah satu tujuan kewenangan ditarik ke pusat maka akan lebih mudah pengawasannya, tantangan lainnya adalah apakah SDM bisa menangani secara keseluruhan,” kata Dendi dalam Webinar Series ILUNI UI dan Hukumonline dengan tajuk “Telaah Substansi dan Implementasi UU Cipta Kerja” (Sektor Ketenagakerjaan, Sumber Daya Alam, dan Kawasan Ekonomi Khusus), Rabu (3/2).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait