7 Pilar Kota Cerdas yang Diacu oleh Multi-Stakeholder Policy Dialog
Terbaru

7 Pilar Kota Cerdas yang Diacu oleh Multi-Stakeholder Policy Dialog

Dari hasil dialog ini, terwujud 7 pilar kota cerdas dengan 19 inisiatif bersama dan 20 rekomendasi kebijakan untuk mendukung upaya pengembangan kota cerdas di Jakarta.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline bekerjasa sama dengan Ruang Waktu kembali menggelar seminar di hari terakhir secara offline Multi-stakeholder Dialogue #15. Jakarta, Rabu, (24/5). Foto: RES
Hukumonline bekerjasa sama dengan Ruang Waktu kembali menggelar seminar di hari terakhir secara offline Multi-stakeholder Dialogue #15. Jakarta, Rabu, (24/5). Foto: RES

Kota cerdas atau smart city merupakan sebuah konsep perencanaan kota dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang akan membuat hidup lebih mudah dan lebih sehat dengan tingkat efisiensi dan efektifitas yang tinggi.

Tim Konsorsium Hukumonline dan Ruang Waktu bersama pemerintah DKI Jakarta khususnya Jakarta Smart City dalam pelaksanaan proyek ini, telah menyelenggarakan Multi-Stakeholder Policy Dialog dari Maret 2020 dan berakhir pada November 2022 yang selanjutnya diberikan kepada Pemerintahan DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

“Dialog ini telah dikelola oleh Konsorsium Hukumonline dan Ruang Waktu mulai sejak 2020 dan selesai pada November 2022 ini. Perspektif multi-stakeholder ini sangat penting untuk satu sarana dan pendukung untuk mewujudkan kota yang diciptakan bersama-sama,” ucap Wicaksono Sarosa selaku perwakilan Konsorsium Hukumonline dan Ruang Waktu dalam Penutupan Dialog Para Pemangku Kepentingan ke-15, Rabu (12/10).

Baca Juga:

Dari hasil dialog ini, terwujud 7 pilar kota cerdas dengan 19 inisiatif bersama dan 20 rekomendasi kebijakan untuk mendukung upaya pengembangan kota cerdas di Jakarta. Pilar dari inisiatif dan rekomendasi kebijakan tersebut di antaranya:

1.Smart mobility

Inisiatif bersama yang dihasilkan adalah kampanye kolaboratif mengenai tata tertib penggunaan ruang publik dan transportasi umum, platform informasi transportasi multimoda ramah lingkungan melalui JAKI, dan meningkatkan sistem penerangan jalan dan CCTV untuk trotoar dan persimpangan yang lebih aman.

Dari pilar ini hadir rekomendasi kebijakan berupa optimalisasi kebijakan dan peraturan yang ada mengenai “push strategy” dan optimalisasi pelaksanaan kebijakan, serta peraturan “pull strategy” yang sudah ada.

Tags:

Berita Terkait