7 Poin Pledoi Putri Candrawathi, Minta Dikeluarkan dari Rumah Tahanan
Utama

7 Poin Pledoi Putri Candrawathi, Minta Dikeluarkan dari Rumah Tahanan

Putri Candrawathi meminta hakim untuk mencabut garis polisi di rumah kediamannya di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan hingga memohon untuk mengembalikan barang sitaan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

5. Terdakwa berperan penting memajukan Bhayangkari RI yang secara tidak langsung mendukung Kepolisian RI dalam bidang sosial.

“Atas dasar hal tersebut, kami berharap putusan yang nantinya diberikan Hakim kepada terdakwa bukan putusan yang bersifat pembalasan. Namun, berupa putusan yang mencerminkan keadilan dan kepastian hukum bagi diri terdakwa,” lanjutnya.

Di dalam pembacaan pledoi Putri Candrawathi juga meminta hakim untuk mencabut garis polisi di rumah kediamannya di daerah Duren Tiga Jakarta Selatan hingga memohon untuk mengembalikan barang sitaan.

Kemudian, di akhir pembacaan pledoi, tim penasihat hukum Putri Candrawathi meminta 7 poin yang menjadi nota pembelaannya, di antaranya:

1. Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo. 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dakwaan subsider 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

2. Membebaskan Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidaknya lepas dari segala tuntutan.

3. Memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari rumah tahanan Kejaksaan Agung.

4. Memulihkan nama baik terdakwa dan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, dan martabat seperti semula.

5. Memerintahkan JPU mencabut garis polisi pada rumah terdakwa di jalan Duren Tiga Jakarta Selatan.

6. Memerintahkan JPU untuk mengembalikan barang-barang terdakwa dan keluarga terdakwa.

7. Membeban biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara atau apabila Hakim berpendapat lain akan dimohon diberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Berdasarkan alat bukti, kami menjamin Putri Candrawathi tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan  JPU sehingga Putri Candrawathi tidak bersalah. Oleh karena itu kami yakin dan percaya bahwa Hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan benar berdasarkan fakta hukum dan keyakinannya,” tutup Arman Hanis.

Tags:

Berita Terkait