7 RPP Otsus Ini Diharapkan Bisa Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Papua
Terbaru

7 RPP Otsus Ini Diharapkan Bisa Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Mendorong agar semua pihak, khususnya masyarakat Papua mengawal pembuatan, penyusunan, dan pembahasan sejumlah aturan turunan dari UU 2/2021.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi aksi unjuk rasa mahasiswa Papua di Jakarta. Foto: RES
Ilustrasi aksi unjuk rasa mahasiswa Papua di Jakarta. Foto: RES

UU No.2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, mengamanatkan sejumlah aturan turunan. Sebagai bentuk partisipasi publik, penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam UU itu harus melibatkan para pemangku kepentingan termasuk elemen masyarakat Papua.

“Pemerintah melibatkan berbagai pihak, khususnya DPR Papua Barat untuk merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo dalam keterangannya belum lama ini.

Dia menerangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat telah menyodorkan 7 usulan RPP ke meja pimpinan MPR. Usulan 7 tersebut bakal ditindaklanjuti untuk diserahkan ke Wakil Presiden Maruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Koordinasi Terpadu Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana amanat dari UU 2/2021 dan beberapa kementerian/lembaga terkait.

“Kita berharap sejumlah aturan turunan ini menjadi solusi terbaik bagi pelaksanaan Otsus Papua untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” kata dia.

Adapun 7 RPP yang diusulkan DPR Papua Barat tersebut yaitu: Pertama, RPP tentang Pelaksanaan Kewenangan Khusus sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (7) UU 2/2021. Kedua, RPP tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (6) UU 2/2021. Ketiga, RPP tentang Pengangkatan Anggota DPRK sebagaimana diatur Pasal 6a ayat (6) UU 2/2021.

Keempat, RPP tentang Pengolahan Pembinaan dan Pengawasan serta Rancangan Induk Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (18) UU 2/2021. Kelima,RPP tentang Penyelenggaraan Kesehatan sebagaimana diatur Pasal 59 ayat (8) UU 2/2021. Keenam, RPP tentang Pembentukkan Badan Khusus sebagaimana diatur Pasal 68 (4) UU 2/2021. Ketujuh, RPP tentang Pengolahan Pembinaan dan Pengawasan serta Rancangan Induk Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (18) UU 2/2021. 

Dia menilai UU 2/2021 upaya memperkuat pengelolaan dana Otsus Papua dan Papua Barat. Seperti peningkatan alokasi dana otsus, fokus penggunaanya menjadi lebih jelas dan terukur, serta mekanisme pengawasan yang lebih kuat melalui kelembagaan yang jauh lebih jelas. Dia berpendapat, pemerintah pusat berkomitmen memajukan masyarakat Papua melalui peningkatan alokasi dana Otus dari semula 2 persen menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait