7 Tips Menghadapi Sengketa di Pengadilan Oleh: D.Y. Witanto
Ceritanya Orang Hukum

7 Tips Menghadapi Sengketa di Pengadilan Oleh: D.Y. Witanto

Selain perlu keterampilan khusus juga diperlukan bekal pengetahuan yang cukup agar tidak tersesat.

Oleh:
Hukumpedia
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi ruang sidang. Foto: RES
Ilustrasi ruang sidang. Foto: RES
Dalam menghadapi persengketaan di pengadilan, selain memerlukan keterampilan khusus juga diperlukan bekal pengetahuan yang cukup agar tidak tersesat dalam mengambil langkah yang akan lebih menyulitkan para pihak yang berperkara. Beberapa bekal pengetahuan di bawah ini akan sedikit banyak membantu masyarakat yang sedang menghadapi sengketa di pengadilan, antara lain:

Pertama, tekadkan pada diri Anda bahwa berperkara di pengadilan untuk tujuan menyelesaikan masalah, bukan semata-mata untuk mencari kemenangan, karena jika Anda berangkat dari tekad untuk mendapatkan kemenangan sering kali Anda akan mengambil jalan dengan menghalalkan segala macam cara. Termasuk yang bertentangan dengan etika dan aturan yang berlaku, seperti menyuap aparatur peradilan atau memalsukan bukti agar perkaranya bisa menang.

Menghadapi perkara dengan cara-cara yang tidak fair bukan saja tidak akan menyelesaikan masalah, namun bisa menimbulkan masalah baru yang jauh lebih besar. Semangat untuk menyelesaikan sengketa dengan cara damai harus terus dibangun, karena penyelesaian damai akan menghemat banyak waktu, biaya dan tenaga, selain itu akan terjalin kembali hubungan baik diantara para pihak.

Kedua, jika Anda merasa tidak begitu memahami tata cara berperkara di pengadilan, maka menggunakan jasa penasihat hukum adalah salah satu alternatif yang dapat digunakan sesuai dengan kemampuan finansial yang anda miliki. Jika Anda termasuk kategori orang yang tidak mampu, maka Anda bisa meminta bantuan penasihat hukum secara cuma-cuma karena undang-undang telah memberikan fasilitas untuk itu.

Pastikan bahwa penasihat hukum yang akan mewakili anda memiliki pengetahuan hukum yang baik serta berintegritas tinggi. Jangan terlalu percaya dengan janji-janji kemenangan tanpa alasan hukum yang masuk akal. Berhati-hatilah jika penasihat hukum meminta biaya pengurusan perkara selain dari biaya perkara dan jasa advokasi, karena pengadilan tidak membebankan biaya selain dari yang ditentukan oleh aturan yang berlaku dan setiap biaya yang dikeluarkan selalu menggunakan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) yang penggunaanya akan diperhitungkan sebagai biaya perkara.

Jika penasihat hukum meminta biaya untuk menyuap hakim dan atau aparatur peradilan lainnya, segera cabut kuasa anda dan cari penasihat hukum yang lain, karena itu akan membawa anda terjerumus pada perbuatan korupsi.

Ketiga, jika Anda dihubungi oleh hakim atau aparatur peradilan melalui telepon atau Anda dipanggil untuk berkomunikasi langsung dengan hakim tanpa melibatkan pihak lawan, itu pertanda mulai adanya penyimpangan. Jangan sekali-kali dilayani karena ada dua kemungkinan yang akan terjadi yaitu Anda sedang berusaha ditipu atau Anda sedang diajak untuk berkolusi, kedua-duanya tentu mengandung risiko bagi Anda.

Segera laporkan hal itu melalui sarana yang telah disediakan, baik melalui kotak pengaduan atau melaporkan langsung kepada pimpinan pengadilan, badan pengawasan dan Komisi Yudisial karena tindakan seperti itu merupakan pelanggaran kode etik yang tidak boleh dilakukan oleh aparatur peradilan.

Keempat, pastikan bahwa semua hak dalam setiap tahapan persidangan digunakan dengan baik, jangan sekali-kali mengabaikan kesempatan yang diberikan oleh pengadilan karena hal itu akan merugikan diri sendiri. Jika karena kondisi tertentu Anda tidak bisa hadir memenuhi panggilan sidang, pemberitahuan harus disampaikan sebelum persidangan digelar dengan menyebutkan alasan atas ketidakhadirannya agar hakim dapat memberikan kesempatan lain melalui pengunduran sidang. Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan atau tanpa alasan yang sah dapat dianggap bahwa Anda telah melepaskan hak untuk menggunakan kesempatan yang diberikan.

Kelima, maksimalkan pembuktian untuk mendukung dalil yang diajukan, karena pembuktian merupakan pokok dari semua tahapan persidangan. Putusan hakim akan didasarkan pada apa yang dibuktikan bukan terhadap apa yang didalilkan. Pastikan bahwa semua bukti yang diajukan mengandung relevansi dengan apa yang dinyatakan sebagai dalil bukan malah sebaliknya.

Pahami setiap kualitas bukti yang dimiliki berdasarkan jenis dan sifat alat bukti. Jangan sekali-kali memanipulasi dan menyelundupkan bukti untuk memenangkan perkara secara tidak fair karena semua itu akan menimbulkan semakin sulitnya mengungkap kebenaran dalam sebuah perkara.

Keenam, jika kita merasa tidak puas dengan apa yang diputuskan oleh pengadilan, gunakanlah upaya hukum yang tersedia. Pelajari isi putusan dengan sebaik-baiknya lalu persiapkan alasan yang kuat untuk mengajukan upaya hukum agar hakim pada tingkat yang lebih tinggi dapat mengerti dengan baik alasan ketidakpuasan Anda terhadap putusan yang dijatuhkan.

Tidak perlu bertele-tele dalam menguraikan alasan keberatan yang akhirnya sulit untuk dipahami. Jangan terpancing untuk sibuk menyalahkan putusan di ruang publik, karena tidak akan ada manfaatnya. Putusan hanya bisa diubah oleh putusan yang lebih tinggi, sehingga cukuplah fokus pada apa yang menjadi alasan hukum dan yakinlah bahwa pengadilan yang lebih tinggi akan memutus perkara Anda secara adil.

Ketujuh, tetaplah berbaik sangka kepada pengadilan bahwa hakim akan menyelesaikan perkara Anda secara adil dan bijaksana. Seandainya diketahui bahwa pihak lawan melakukan upaya untuk mempengaruhi aparatur pengadilan dengan cara-cara yang dilarang, cepat laporkan tindakan tersebut disertai dengan bukti-bukti yang cukup. Yakinlah bahwa setiap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya akan ditindak secara tegas.

Bersihnya lembaga peradilan tidak hanya ditentukan oleh aparaturnya, namun juga ditentukan oleh anda dan setiap orang yang berperkara. Mari bersama-sama kita wujudkan badan peradilan yang agung, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dengan cara menjalani proses berperkara secara jujur dan fair.
Gagasan ini sebelumnya telah diterbitkan di hukumpedia.com - sebuah kanal warga untuk bertukar gagasan, pendapat, ide, dan sumbang saran  mengenai pembangunan hukum di Indonesia. Gagasan atau pendapat yang dimuat di Hukumpedia.com bukanlah pendapat ataupun saran dari HukumOnline  namun merupakan gagasan ataupun pendapat pribadi dari para Sahabat Hukumpedia

Tertarik agar gagasan atau pendapat anda dapat tampil di HukumOnline? Jangan lupa untuk terus berhukumpedia. Daftar di sini.
Tags:

Berita Terkait