75 Pegawai KPK Dibebastugaskan, Novel: Ini Tindakan Sewenang-wenang
Utama

75 Pegawai KPK Dibebastugaskan, Novel: Ini Tindakan Sewenang-wenang

Wadah Pegawai KPK akan melakukan konsolidasi merespons diterbitkannya SK 'penonaktifan' 75 pegawai yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Penydik senior KPK Novel Baswedan.
Penydik senior KPK Novel Baswedan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. SK ini terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).  Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. (Baca: KPK Beri Penjelasan Soal Polemik Tes Wawasan Kebangsaan)

Penyidik senior KPK Novel Baswedan merespons soal SK tersebut. Nama Novel diketahui termasuk yang tidak lolos TWK tersebut. Ia mengatakan akan berdiskusi dengan para pegawai lainnya yang tidak lolos TWK. Selain itu, kata dia, nantinya akan ada tim kuasa hukum yang mendampingi terkait masalah tersebut.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tetapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," ujar Novel dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Novel pun menilai TWK tersebut bukan proses yang wajar. "Yang jelas ini gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tetapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya maka sikap kami jelas, kami akan melawan," ucap Novel menegaskan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait