76 Advokat Senior Jadi Penilai Hasil Ujian Advokat Peradi 2019
Berita

76 Advokat Senior Jadi Penilai Hasil Ujian Advokat Peradi 2019

Selain penilai ada juga 15 asistensi yang membantu pencatatan administrasi dan kelancaran traffic proses pemeriksaan untuk memastikan segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penilaian berjalan lancar dan tertib.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Thomas E. Tampubolon, mengatakan, bahwa UPA merupakan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Melalui proses UPA ini, advokat nantinya diharapkan dapat menjadi advokat yang profesional dan andal.

 

“Ujian ini merupakan amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 di mana dinyatakan untuk menjadi advokat harus mengikuti ujian terlebih dahulu mengenai kompetensi atau kemampuan mereka agar ketika terjun ke masyarakat diharapkan telah menjadi advokat yang andal dan profesional,” tegas Thomas.

 

Setelah dinilai, lanjut Thomas, pihaknya masih membutuhkan waktu sebelum memutuskan berapa peserta yang lulus ujian. “Mengenai kelulusan, jumlah peserta yang lulus baru dapat dipastikan setelah ada hasil pengkoreksian standar kelulusan yang saat ini belum dapat ditentukan nilainya karena masih sedang berlangsung proses penilaiannya,” katanya.

 

Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan menekankan kepada para penilai agar berhati-hati saat memeriksa dan memberikan penilaian dari hasil ujian peserta. Ini disebabkan tahap penilaian merupakan gerbang awal dan penentuan untuk mencetak advokat yang profesional dan bertanggung jawab.

 

“Pemeriksaan dan pemberian nilai (penilaian) yang hati-hati dan mengedepankan pentingnya kemampuan dan pengetahuan sangat diharapkan dan karenanya menjadi tanggung jawab yang berat bagi para penilai  karena setiap peserta yang lulus berarti telah melahirkan seorang calon advokat," kata Fauzie.

 

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari. Alasan pemilihan lokasi di luar Jakarta agar para penilai mendapat suasana penilaian dalam kondisi yang segar karena udara yang sejuk dan suasana yang tenang sehingga diharapkan segala kegiatan penilaian berjalan lancar dan tertib.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tags:

Berita Terkait