8 Cara Akses Layanan Elektronik Informasi Pertanahan dan Tata Ruang
Terbaru

8 Cara Akses Layanan Elektronik Informasi Pertanahan dan Tata Ruang

Bagi pengguna umum, layanan informasi pertanahan dapat diakses dan dilakukan secara langsung dan terbuka oleh masyarakat umum.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kementerian Agraria dan Pertanahan terus memperbaiki sistem dalam memaksimalkan upaya penyelenggaraan layanan dan pengelolaan pertanahan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.

Upaya ini telah sejak lama dilakukan Kementerian Agraria dan Pertanahan, dengan berbagai layanan pertanahan dengan cara memperluas akses lokal, membuka layanan interaktif, dan mendorong partisipasi masyarakat hingga terwujud peningkatan akses dan kualitas layanan.

Kualitas dan upaya ini akan terus dimaksimalkan karena akan menciptakan sistem tata kelola pemerintahan menuju good governance yang transparan dan akuntabel.

Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional terbaru, yang menyempurnakan ketentuan penyelenggaraan layanan informasi pertanahan, diperlukan pengaturan lanjutan yang lebih lanjut untuk memaksimalkan layanan elektronik ini.

Layanan informasi pertanahan secara elektronik yang bersifat terbatas hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan. Pengguna layanan harus menjadi pengguna terdaftar yang tunduk kepada ketentuan yang telah diatur oleh penyelenggara sistem elektronik.

Baca:

Yang termasuk ke dalam layanan informasi pertanahan di antaranya:

1. Layanan informasi Peta Pertanahan

2. Layanan informasi Tata Ruang

3. Layanan Pengecekan

4. Layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)

5. Layanan informasi Nilai Tanah

6. Layanan informasi titik koordinat

7. Layanan informasi paket data global navigation system dan continuously operating reference system

8. Layanan informasi Riwayat Kepemilikan Tanah

9. Layanan informasi Riwayat Tanah

Berikut petunjuk teknis yang menjadi ketentuan pelaksanaan layanan informasi Pertanahan dan Tata Ruang:

Tags:

Berita Terkait