8 Cara Akses Layanan Elektronik Informasi Pertanahan dan Tata Ruang
Terbaru

8 Cara Akses Layanan Elektronik Informasi Pertanahan dan Tata Ruang

Bagi pengguna umum, layanan informasi pertanahan dapat diakses dan dilakukan secara langsung dan terbuka oleh masyarakat umum.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

1. Layanan Pengecekan Sertifikat

a.  Dilakukan oleh PPAT

b. Prosedur dilakukan dengan melakukan pemeriksaan mengenai kesesuain sertifikat hak atas tanah dengan pangkalan data.

c.  Pemohon dapat mengajukan permohonan di layanan pengecekan sertifikat dengan mengakses aplikasi Mitra Kerja, aplikasi Sentuh Tanahku atau website loketku.atrbpn.go.id

d. Ikuti seluruh rangkaian pengisian data, pembayaran, dan peninjauan kembali apakah data sudah sesuai.

e.  Apabila ada pembaruan data, maka pejabat yang berwenang yang akan melakukan updating data.

2. Layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)

a.Pemohon mengajikan SKPT elektronik dengan mengakses aplikasi atau laman website yang disediakan kementerian.

b.Pemohon memasukan input data tujuan permohonan SKPT elektronik dilengkapi dengan data yang sesuai sertifikat yang dimohonkan.

c.Jika data yang dimohonkan telah tersedia maka dapat mengubah persyaratan permohonan.

d.Ikuti seluruh rangkaian pengisian data, pembayaran, dan peninjauan kembali apakah data sudah sesuai.

e.   Apabila ada ketidaksesuaian data, maka dapat mengkonfirmasikan kepada petugas.

3. Layanan Informasi Nilai Tanah

a. Pemohon mengajukan layanan Informasi Nilai Tanah dengan mengakses aplikasi atau laman website yang disediakan kementerian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait