8 Tahun Small Claim Court dan Perbedaan dengan Negara Lain

8 Tahun Small Claim Court dan Perbedaan dengan Negara Lain

Tidak hanya di Indonesia, sejumlah negara lain khususnya negara maju seperti Belanda, Inggris dan Amerika Serikat telah terlebih dulu menerapkan gugatan sederhana.
8 Tahun Small Claim Court dan Perbedaan dengan Negara Lain

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court (SCC) merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata yang memiliki nilai gugatan materiil kecil dan dapat diselesaikan secara sederhana yang oleh Mahkamah Agung saat ini diatur dalam Peraturan mahkamah Agung (Perma). Awalnya gugatan sederhana ini diatur oleh Perma Nomor 2 tahun 2015, yang kemudian diperbaharui dengan Perma Nomor 14 Tahun 2016 untuk Perdata Agama dan Perma Nomor 4 Tahun 2019 untuk Perdata Umum.

Jika dilihat berdasarkan Perma tersebut berarti sudah 8 tahun gugatan sederhana berlangsung semenjak dikeluarkannya Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Pada awalnya berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung mengenai tata cara gugatan sederhana, ditetapkan salah satu kriteria gugatan sederhana adalah nilai gutatan materilnya paling banyak Rp200 juta.

Penetapan ini berdasarkan kriteria perkara yang disurvei oleh Bank Dunia dalam menetapkan indeks kemudahan berusaha adalah dengan nilai kontrak paling banyak Rp116 juta. Berdasarkan pendekatan tersebut dan kebanyakan nilai kontrak pada skala mikro dan menengah ditetapkan bahwa kriteria gugatan sederhana dari aspek nilai gugatan materil adalah paling banyak Rp200 juta.

Nilai kontrak pada skala mikro menengah tersebut kemudian mengalami peningkatan. Sehingga untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam hal mewujudkan kemudahan penyelesaian sengketa terkait pelaksanaan perjanjian (enforcing contracts) nilai gugatan materil gugatan sederhana pun dinaikkan menjadi paling banyak Rp500 juta.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional