9 Calon Hakim MA Lulus Wawancara Hingga Pemerintah Gagal Selesaikan Akar Masalah Minyak Goreng
Terbaru

9 Calon Hakim MA Lulus Wawancara Hingga Pemerintah Gagal Selesaikan Akar Masalah Minyak Goreng

Isi pembelaan terakhir Richard dalam sidang duplik; Majelis Kehormatan dan Kepolisian diminta segera proses dugaan pembunuhan dugaan ubah putusan MK; mengenal jenis oligarki turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung KY. Foto: ASH
Gedung KY. Foto: ASH

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Jum’at (3/1/2023), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai 9 calon hakim pada MA lulus seleksi wawancara hingga pemerintah dinilai gagal selesaikan akar masalah minyak goreng. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. 9 Calon Hakim MA Lolos ke Senayan

Proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2022-2023 terus bergulir. Komisi Yudisial (KY) telah melakukan wawancara terhadap 12 calon hakim agung dan 5 orang calon hakim ad hoc HAM pada Mahkama Agung (MA). Hasilnya, KY meloloskan 6 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc pada MA. Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. Isi Pembelaan Terakhir Richard Eliezer dalam Sidang Duplik

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memasuki persidangan akhir. Setelah mendapat jawaban atau replik di hadapan Majelis Hakim dan tim penasihat hukum, kini giliran Richard Eliezer menjawab atas replik tersebut melalui sidang duplik Sidang duplik adalah jawaban tim penasihat hukum terhadap replik atau tanggapan Jaksa penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya telah disampaikan oleh tim penasihat Richard Eliezer. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Majelis Kehormatan dan Kepolisian Diminta Segera Proses Dugaan Ubah Putusan MK

Beberapa waktu lalu, ramai diberitakan mengenai dugaan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No.103/PUU-XX/2022 yang diduga berubah antara isi substansi yang dibacakan ketika di ruang sidang dengan penulisan yang ada dalam risalah dan salinan putusannya. Dalam Putusan No.103/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ini merupakan pengujian materi terhadap UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kalimat yang dipermasalahkan terdapat pada salinan putusan halaman 51 dengan mengubah frasa dari “Dengan Demikian" menjadi “Ke depan” dalam Putusan MK No.103/PUU-XX/2022 itu. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Mengenal Jenis Oligarki

Oligarki kerap disebut sebagai salah satu aktor yang terkait dengan berbagai hal seperti kerusakan lingkungan hidup, kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, dan lainnya. Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, mengatakan banyak pandangan yang memposisikan sama antara elit dan oligarki. Padahal keduanya berbeda. Dia menjelaskan, setiap oligarki dipastikan elit. Sementara elite belum tentu oligarki. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Minyak Murah Langka, Pemerintah Dinilai Gagal Selesaikan Akar Masalahnya

Polemik minyak goreng kembali muncul di awal tahun 2023. Kali ini kelangkaan disertai kenaikan harga terjadi di minyak goreng kemasan sederhana dan minyak goreng curah, yang sudah terjadi sejak Desember 2022 lalu. Hal ini disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranumanggala menyampaikan bahwa pihaknya menemukan berbagai pelanggaran UU Persaingan Usaha Tidak Sehat di sejumlah wilayah terkait minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana dengan merek Minyakita. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait