9 Perkara 'Viral' Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Sepanjang 2022
Catahu 2022

9 Perkara 'Viral' Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Sepanjang 2022

Beberapa diantara perkara yang menjadi sorotan masyarakat ialah perkara terkait Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT); perkara investasi bodong Indra Kenz; hingga perkara pembunuhan berencana 'Brigadir J'.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. Foto: Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. Foto: Istimewa

Dalam rilis terbaru Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI melansir besaran jumlah perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia sepanjang tahun 2022 terselesaikan sebanyak 352.902 perkara. Penanganan perkara tersebut dengan tetap melaksanakan kebijakan restorative justice (kedilan restoratif) sesuai mandat dari Jaksa Agung agar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara, telah dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice, dan 119 Balai Rehabilitasi. Selain itu, jumlah penanganan perkara tindak pidana umum sebanyak 352.902 perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Senin (2/1/2023).

Lebih lanjut, dari jumlah penanganan perkara tindak pidana umum tersebut bila dirinci per tahapan ialah sebesar 160.076 perkara Pra Penuntutan; 117.855 perkara Penuntutan; 6.489 perkara Upaya Hukum; dan 68.482 perkara eksekusi.

Sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan 160.076 SPDP selama Januari sampai dengan Desember 2022 yang masuk Bidang Tindak Pidana Umum. Rinciannnya, 129.365 masuk dalam Tahap I; 121.685 berkas dinyatakan lengkap; 117.855 perkara masuk Tahap II; kemudian 274.754 perkara dilimpahkan ke pengadilan; dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan.

Untuk upaya hukum yang dilakukan, disampaikan adanya 4.332 perkara yang masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi. Ketut menerangkan ada 9 perkara yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan menarik perhatian berbagai kalangan masyarakat.

Pertama, seperti perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan Tersangka A, Tersangka IK, Tersangka NIA, dan Tersangka HH. Kedua, perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan Tersangka HS. Ketiga, ada juga perkara ITE dengan Terdakwa Edy Mulyadi,” terangnya.

Keempat, perkara selanjutnya yang menarik perhatian publik adalah perkara tindak pidana investasi bodong dengan Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Kelima, rangkaian perkara yang dilakukan Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan Tersangka RP. Keenam, perkara menyangkut aplikasi trading quotex (Binary Option) dengan Terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan.

Ketujuh, perkara pembunuhan berencana 'Brigadir J' dengan Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kedelapan, perkara menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice) dengan Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Hendra Kurniawan, Terdakwa Nurpatria, Terdakwa Arif Rahman Arifin, Terdakwa Baiquni Wibowo, Terdakwa Chuk Putranto, dan Terdakwa Irfan Widyanto.

Terakhir, kesembilan, ialah perkara tindak pidana terorisme yang ramai dibincangkan pada bulan November lalu dengan Terdakwa Farid Ahmad Okbah Ma Bin Achmad Okbah (alm), Terdakwa DR. H. Anung Al Hamat, Lc., M. Pdi. alias Anung bin Samsudin, dan Terdakwa Dr. Ahmad Zain Annajah.

“Jaksa Agung selalu menekankan agar seluruh Jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara. Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan, sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas,” katanya.

Tags:

Berita Terkait