9 Poin Pengaturan Kelembagaan dan Koordinasi Otoritas Sektor Keuangan
Terbaru

9 Poin Pengaturan Kelembagaan dan Koordinasi Otoritas Sektor Keuangan

Seperti pengawasan terintegrasi di bawah OJK, penambahan wewenang LPS, hingga kementerian, lembaga, dan otoritas di sektor keuangan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam melaksanakan pengembangan sektor keuangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Ada sejumlah pangaturan di sektor keuangan pasca disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi UU oleh DPR dalam rapat paripurna. Ada sejumlah al yang perlu diperhatikan dalam pengaturan kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan.

“Terkait dengan kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam pandangan akhir pemerintah terhadap persetujuan RUU PPSK menjadi UU dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (15/12/2022) kemarin.

Ia menerangkan terdapat sembilan poin yang perlu menjadi perhatian. Pertama, pemerintah prinsipnya sependapat dengan DPR terkait dengan RUU PPSK bakal menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan. Mulai tujuan, tugas dan wewenang Bank Indonesia (BI) dipertegas mencakup tujuan turut memelihara stabilitas sistem keuangan, serta pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga independensi.

Baca Juga:

Kedua, pengawasan terintegrasi di bawah otoritas jasa keuangan (OJK) amat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh. Dengan demikian, tak hanya di sektor yang sudah berkembang seperti halnya perbankan, tapi pula pasar modal, dana pensiun, asuransi serta industri yang relatif baru. Seperti inovasi teknologi sektor keuangan (fintech) dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto, maupun koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

“Dengan tetap mempertahankan jadi diri koperasi yang tidak berubah,” ujarnya.

Ketiga, tujuan, tugas, dan wewenang lembaga penjamin simpanan (LPS) ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi. Keempat, penguatan kelembagaan dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS yang amat diperlukan dalam mendukung pencapaian tujuan yang baru.

Kelima, pemerintah pun sepakat dengan DPR dalam pembentukan badan supervisi di OJK dan LPS. Menurutnya, pembentukan elemen badan supervisi menjadi krusial sebagai bagian dari fungsi check and balance. Keberadaan badan supervisi pun menjadi upaya dalam meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi dan kredibilitas kelembagaan masing-masing otoritas di sektor keuangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait