9 Putusan MK Jadi Sorotan Publik Sepanjang 2018
Lipsus Akhir Tahun 2018:

9 Putusan MK Jadi Sorotan Publik Sepanjang 2018

Mulai aturan kewenangan DPR atas hak angket KPK, penundaan uji materi MA, advokat boleh menangani sengketa pajak tanpa Syarat, hingga memerintahkan pembentuk UU untuk mengubah aturan batas usia minimal pernikahan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Putusan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan “mahkota” yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat sejak 2003, sudah ribuan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) yang telah ditangani dan diputuskan MK. Nah, khusus sepanjang tahun 2018, Hukumonline mencoba merangkum dan memilih 9 putusan MK yang dianggap penting, mendapat perhatian publik, dan menimbulkan perubahan norma hukum baru di Indonesia. Berikut sejumlah putusannya:

 

  1. DPR Punya Kewenangan Angket KPK

 

Melalui Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017 mengenai uji materi Pasal 79 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) terkait hak angket DPR untuk KPK. Meski permohonan ini ditolak, dalam pertimbangan Mahkamah, DPR dianggap tetap berwenang mengajukan hak angket terhadap KPK. Sebab, KPK dianggap bagian dari lembaga eksekutif yang menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi dan termasuk obyek angket DPR.

 

Permohonan yang diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bersama sejumlah mahasiswa magister UGM dan Universitas Sahid Jakarta ini bermula adanya kasus korupsi yang ditangani oleh KPK yakni kasus korupsi e-KTP, sehingga DPR melakukan hak angket kepada KPK. Putusan ini pun diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda). Lima Hakim Konstitusi menyatakan menolak yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Aswanto, Wahiduddin Adams. Empat Hakim Konstitusi lain yakni Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Suhartoyo mengajukan dissenting yang menilai seharusnya MK mengabulkan permohonan ini. (Baca Juga: Tok!!! Uji Hak Angket KPK Ditolak, Skor 5:4)

 

  1. MA Tunda Uji Materi Jika Ada Proses Pengujian UU

 

Melalui Putusan MK No. 93/PUU-XV/2017 mengenai uji materi Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK terkait kata “dihentikan” dalam proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang kata “dihentikan” tidak dimaknai menjadi “ditunda pemeriksaannya.” Artinya, Mahkamah Agung (MA) harus menunda pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU (norma hukum yang sama) jika ada proses uji materi UU di MK hingga ada putusan MK. 

 

Dalam putusan ini, kata “dihentikan” dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi “ditunda pemeriksaannya.” Pemaknaan pasal ini sejalan dengan rumusan awal Pasal 55 UU MK. Karena itu, pemaknaan ini jauh lebih memberi kepastian hukum terhadap teks norma ataupun kepastian hukum proses uji materi di MA dan MK bagi pencari keadilan. (Baca Juga: MA Tunda Uji Materi Jika Ada Proses Pengujian UU)

 

  1. MK Hapus Panggil Paksa dan Wewenang MKD

 

Melalui putusan MK No. XVI/PUU-XVI/2018, MK menghapus Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 122 huruf l UU No.  2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Dalam putusan ini, MK menghapus kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa terhadap warga negara melalui bantuan kepolisian; menghapus kewenangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) melakukan langkah hukum terhadap masyarakat yang merendahkan kehormatan DPR. Hal ini dalam konteks semata-mata pemanggilan dan permintaan keterangan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana ini tidak diperlukan persetujuan MKD, tetapi tetap dengan persetujuan Presiden.

 

  1. Advokat Boleh Tangani Sengketa Pajak Tanpa Syarat

 

Dalam putusan MK No. 63/PUU-XV/2017, MK mengabulkan uji materi Pasal 32 ayat (3a) UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terkait sertifikasi bagi kuasa hukum (advokat) yang syaratnya diatur Menteri Keuangan untuk membela kliennya. Intinya, putusan MK ini menegaskan kuasa hukum wajib pajak tidak dapat dibatasi memberi bantuan dan bertindak sebagai kuasa wajib pajak tanpa harus memenuhi syarat dan hak-kewajiban yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Baca Juga: Kini, Advokat Boleh Tangani Sengketa Pajak Tanpa Syarat

Tags:

Berita Terkait