Achmad Yamanie Dipecat
Utama

Achmad Yamanie Dipecat

MKH menolak pembelaan diri Yamanie karena dinilai tidak didasari argumentasi yang logis dan bukti-bukti yang kuat.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Achmad Yamanie saat sidang Majelis Kehormatan Hakim di gedung MA. Foto: Sgp
Achmad Yamanie saat sidang Majelis Kehormatan Hakim di gedung MA. Foto: Sgp

Karier Achmad Yamanie sebagai hakim agung akhirnya kandas di ujung palu Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH yang diketuai Prof Paulus Efendi Lotulung menolak pembelaan diri Yamanie sehingga dia diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Yamanie dianggap terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim lantaran mengubah draf putusan PK, terpidana narkoba Hengky Gunawan.

“Menyatakan hakim terlapor (Yamanie, red) terbukti melanggar SKB No. 047/KMA/SKB/IV/2009_No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo Peraturan Bersamaan MA-KY No. 02/PB/MA/IX/2012_No. 02/PB/P.KY/IX/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH),” kata  Paulus dalam sidang yang digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro MA, Selasa (11/12).    

Dalam keputusannya, MKH menyinggung hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa MA yang dibentuk berdasarkan surat tugas dari Ketua MA tertanggal 12 Oktober 2012. Tim Pemeriksa menyimpulkan perbuatan Yamanie yang berinsiatif mengubah konsep putusan dengan tulisan tangan, yang kemudian diketik oleh operator Abdul Halim merupakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Atas pelanggaran itu, Tim Pemeriksa MA merekomendasikan agar hakim terlapor, Achmad Yamanie, diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai hakim agung atau nonpalu selama enam bulan dengan dikurangi tunjangan kinerja (remunerasi) sebesar 100 persen setiap bulannya,” kata anggota MKH, Suparman Marzuki saat membacakan pertimbangannya.               

Dalam pembelaannya, Yamanie mengaku pernah didatangi Panitera Pengganti Dwitomo dan operator Abdul Halim. Mereka meminta bantuan Yamanie untuk mengoreksi putusan atas perintah ketua majelis Imron Anwari.

“Hakim terlapor juga mengaku membubuhkan tanda tangan mengenai perubahan bagian pertimbangan hukum dalam konsep putusan dengan kalimat ‘kecuali lamanya pidana akan diperbaiki’,” papar Suparman membacakan poin-poin pembelaan Yamanie.

Dilanjutkan Suparman, Yamanie membantah membuat tulisan tangan yang mengubah amar putusan pidana penjara menjadi 12 tahun. Yamanie juga mengaku tidak tahu siapa yang menuliskan perubahan itu.

Tags:

Berita Terkait