Ada 13 Materi dalam Pembahasan RUU Kejaksaan
Utama

Ada 13 Materi dalam Pembahasan RUU Kejaksaan

Tanggapan pemerintah akan disampaikan dalam DIM secara terperinci.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Keenam, kewenangan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan militer. Ketujuh, kewenangan Kejaksaan untuk menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

Kedelapan, pengaturan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), khusus untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesembilan, penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan dalam mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan. Kesepuluh, pengaturan penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian dan kedinasan.

Kesebelas, kewenangan Kejaksaan dalam kerja sama dengan lembaga penegak hukum dengan negara lain, dan/atau lembaga organisasi internasional. Apalagi kedudukan Kejaksaan sebagai focal point pada lembaga International Association Corruption Authorities (IACA). Kemudian International Association of Prosecutor (IAP) dan forum Jaksa Agung Asean-China.

Keduabelas, pengaturan Kejaksaan lainnya. Seperti memberi pertimbangan, keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk memasuki jabatan publik. Begitu pula pemberian gelar, tanda jasa ataupun tanda kehormatan. Ketigabelas, penegasan peran Kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaualatan negara dan bangsa pada saat keadaan bahaya, darurat sipil, militer, dan dalam keadaan perang.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hariej membenarkan jadwal pembahasan yang telah disusun Komisi III DPR. Dalam mewujudkan negara hukum sebagai amanat konstitusi, penegakan hukum dan keadilan menjadi elemen vital yang sangat dibutuhkan termasuk bidang penuntutan.

Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan fungsi negara di bidang penuntutan penting menjamin hak-hak masyarakat secara adil. Misalnya, penerapan keadilan restoratif. Menurutnya, saat ini adanya pergeseran paradigma hukum pidana yang semula keadilan retributif menjadi keadilan restoratif.

Karena itu, kata pria biasa disapa Eddy itu, perubahan terhadap UU 16/2004 menjadi prioritas dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Terkait dengan materi muatan, pemerintah merespons positif untuk dapat segera dibahas mendalam sesuai mekanisme aturan yang berlaku. “Tanggapan pemerintah akan disampaikan dalam DIM secara terperinci. Besar kiranya agar RUU Ini dapat segera dibahas.”

Tags:

Berita Terkait