Ada 524 PBH Dampingi Orang Miskin untuk Hadapi Masalah Hukum
Jelang Hari Bantuan Hukum Nasional:

Ada 524 PBH Dampingi Orang Miskin untuk Hadapi Masalah Hukum

Organisasi Pemberi Bantuan Hukum perlu memperkuat tata kelola keuangan karena dananya bersumber dari APBN.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Penyuluhan hukum. Foto: Koleksi BPHN
Penyuluhan hukum. Foto: Koleksi BPHN

Jumlah Pemberi Bantuan Hukum (PBH) seluruh Indonesia yang memberikan pendampingan kepada orang miskin pada periode 2019-2021 mencapai 524 organisasi. Jumlah ini adalah yang sudah lolos verifikasi dan kini menjalankan amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Sejak diberlakukan pada 2 November 2011, UU Bantuan Hukum telah dipergunakan untuk melakukan verifikasi dan akreditasi organisasi atau lembaga pemberi bantuan hukum. Jumlah PBH yang terakreditasi terus meningkat. Jumlah 524 PBH itu merupakan hasil verifikasi dan akreditasi pada akhir 2018 lalu. Sebanyak 192 merupakan organisasi baru yang lolos penilaian dari 864 organisasi terdaftar. Pada saat yang sama dilakukan pula verifikasi ula ng terhadap 405 PBH lama (periode 2016-2018). Ternyata, hanya 332 yang dinilai layak melanjutkan pemberian bantuan hukum; sementara sisanya dinyatakan gagal.

Dengan demikian selama tiga tahun ke depan, ada 524 PBH yang bertugas memberikan bantuan hukum bagi warga miskin di Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengapresiasi meningkatnya jumlah PBH yang bersedia memberikan bantuan hukum. Sesuai Pasal 4 UU No. 16 Tahun 2011, bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Tujuannya antara lain menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Sayangnya, sebaran PBH secara geografis belum merata. PBH yang ada saat ini baru tersebar di 215 kabupaten/kota. Artinya, masih ada sekitar 300-an kabupaten/kota yang belum punya PBH. Mungkin saja ada PBH di daerah tertentu tetapi belum lolos verifikasi dan akreditasi. Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah daerah setempat untuk mendukung penguatan PBH setempat agar lolos verifikasi dan akreditasi.

BPHN berkeinginan untuk membuat pengingat dimulainya program bantuan hukum dan capaian-capaian atas pelaksanaan programnya dengan mengusulkan tanggal 2 November sebagai Hari Bantuan Hukum Nasional. Tanggal ini bertepatan dengan pengundangan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam konteks itu juga BPHN akan menggelar serangkaian acara, termasuk konsultasi hukum gratis, pada 3 November 2019 dengan melibatkan sejumlah PBH. Pesan utama peringatan Hari Bantuan Hukum Nasional adalah untuk senantiasa menggelorakan semangat perwujudan akses keadilan untuk semua.

Tata Kelola PBH

Hari Bantuan Hukum Nasional juga penting digunakan PBH untuk meningkatkan tertib penyelenggaraan bantuan hukum, termasuk pengelolaan keuangannya. Tertib keuangan ini penting karena PBH yang membantu orang miskin akan mendapatkan dana dari APBN melalui sistem reimburse.   

Dalam konteks itu, Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, mengingatkan agar PBH memahami bahwa anggaran bantuan hukum yang akan disalurkan bersumber dari APBN. Konsekuensinya, pengelolaan dan pertanggungjawabannya sejalan dengan sistem pengelolaan keuangan negara. Dengan kata lain, PBH diwajibkan mengikuti prosedur atau mekanisme yang berlaku. “Konsekuensinya adalah harus ada pertanggungjawaban keuangan yang menyesuaikan dengan teknis pertanggungjawaban anggaran keuangan negara,” ujarnya kepada hukumonline.

Jika mengikuti mekanisme dimaksud, maka proses pemberian bantuan hukum dan reimburse-nya diyakini tidak akan mengalami hambatan. Misalnya, ketika PBH melakukan pembelaan atas orang miskin yang tersangkut kasus pidana, maka bukti-bukti pembelaan itu harus dipersiapkan. Pendampingan di tahap penyidikan dikuatkan dengan bukti formal yang memperlihatkan adanya pendampingan itu.

(Baca juga: Beragam Keluhan PBH atas Pemangkasan Anggaran Bantuan Hukum).

PBH dapat mengajukan bukti pendampingan warga miskin begitu selesai satu tahapan, tidak perlu menunggu sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap. Menunggu berkas menumpuk baru diajukan klaim melalui sistem bantuan hukum secara daring justru menyulitkan bukan saja bagi BPHN (melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM), tetapi juga PBH itu sendiri. Bagaimanapun, kata Arfan, klaim PBH masih harus diverifikasi oleh tim agar tidak ada penyimpangan di lapangan.

Arfan tidak menampik bahwa ada satu dua PBH yang menganggap persyaratan klaim terlalu rumit. Ini dapat terjadi karena keengganan untuk meng-upload dokumen bukti pendukung. Bukti pendukung inilah antara lain yang akan diverifikasi. Misalnya, apakah benar orang yang didampingi PBH adalah orang miskin. Pasal 1 angka 2 UU Bantuan Hukum tegas menyebutkan penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok miskin.

Tags:

Berita Terkait