Ada Banyak Intervensi, Program Kantong Plastik Berbayar Dihentikan
Berita

Ada Banyak Intervensi, Program Kantong Plastik Berbayar Dihentikan

Langkah Aprindo disayangkan.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia, terhitung 1 Oktober 2016 sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum menyusul pro kontra diberbagai daerah.

"Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Permen KLHK yang berkekuatan hukum," kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey di Jakarta, Sabtu (1/10).

Roy mengungkapkan, tujuan diterapkannya program kantong plastik tidak gratis tidak lain untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik di Tanah Air. Sebelumnya, uji coba serupa berhasil dijalankan selama periode 21 Februari hingga 31 Mei 2016.

"Selama masa uji coba, pengelola ritel modern melaporkan pengeluaran kantong plastik kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Aprindo dan hasilnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah," jelasnya.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terlihat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen selama masa uji coba 3 bulan pertama, di mana 87,2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91,6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

"Untuk itu, pemerintah saat itu memutuskan untuk melanjutkan uji coba tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KLHK No.SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis sambil menunggu Peraturan Menteri yang tengah dikaji," ujar Roy. (Kantong Plastik Berbayar akan Dituangkan dalam Peraturan Menteri)

Namun pada perjalanannya, sambung Roy, uji coba program tersebut kian banyak menuai pro kontra di berbagai kalangan masyarakat, sementara Permen LHK belum kunjung diterbitkan. Peritel modern menerima kritikan dari masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum, karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat.

"Hal ini masih saja terjadi meskipun kami telah melakukan sosialisasi program melalui berbagai media, personel toko, memasang Surat Edaran Dirjen KLHK, serta sarana informasi di toko-toko anggota Aprindo," paparnya.

Beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), bahkan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah khususnya penanganan limbah kantong plastik, yang isinya tidak sejalan dengan SE KLHK. Menurut Roy, hal tersebut mengakibatkan sebagian peritel mundur dari komitmennya untuk menjalankan uji coba tersebut di tokonya, sehingga ditengarai memicu persaingan bisnis yang tidak sehat di industri ritel modern.

"Pada prinsipnya, Aprindo akan tetap mendukung program pemerintah. Namun kami berharap Permen terkait Penerapan Kantong Plastik Tidak Gratis dapat segera diterbitkan, agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan tujuan bersama. Aprindo juga siap memberikan masukan terkait Permen tersebut," katanya.

Banyak “Serangan” dan Intervensi
Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta menambahkan, selama ini banyak serangan yang diarahkan hanya kepada pengusaha retail modern, padahal tidak hanya retail modern yang menyumbangkan limbah kantong plastik. Yang ia maksud sebagai retail modern adalah toko swalayan (minimarket), pasar swalayan (supermarket), grosir atau pusat kulakan dan hypermarket.

Menurut keterangannya, harga kantong plastik di beberapa daerah bisa mencapai Rp5 ribu per kantong. Menurutnya, hal tersebut memberatkan konsumen. (Baca Juga: Survei Kebijakan Kantong Plastik Membuktikan…)

Ia berpendapat hal tersebut bisa terjadi karena memang adanya peraturan daerah yang menentukan demikian, dan aturan antardaerah adalah berbeda-beda, contohnya di Jakarta harga kantong plastik adalah Rp200, namun bisa berbeda pada daerah lain. "Kami (Aprindo) pernah dipanggil oleh pihak berwajib terkait dengan aturan KPTG di wilayah Palembang, dan menurut kami hal tersebut mengganggu karena hal tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi jika sudah ada aturan yang mengikat namun detail," ucapnya.

Ia menyarankan segera dibuat peraturan menteri yang mengatur tentang kantong plastik, bisa saja dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar ada payung hukum yang mengikat bagi para pelanggarnya.

Bukan itu saja. Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey, juga mengeluhkan banyaknya pihak yang melakukan intervensi terkait uji coba aturan kantong plastik tidak gratis. "Pada dasarnya kami mendukung pemerintah untuk program ramah lingkungan, namun karena banyak intervensi dan masalah yang muncul maka kami terpaksa kembali gratiskan kantong plastik," tutur Roy.

Ia menjelaskan bahwa selama tahap masa uji coba kantong plastik berbayar, banyak pihak yang menyalahartikan dalam menerjemahkan maksud kantong plastik berbayar. Ia menyebutkan salah satunya pemerintah daerah (pemda) yang memberikan aturan berbeda-beda, salah satu di antaranya bisa memberatkan konsumen dan retail. Menurutnya, Aprindo tidak ingin digunakan sebagai jembatan dalam mengambil keuntungan dari konsumen, namun perlu ada peraturan yang tegas dan jelas.

Roy menjelaskan, konsep kantong plastik berbayar beda dengan CSR, dan program lainnya, dalam tahap uji coba, kantong plastik merupakan barang yang dijual dan konsumen tidak wajib untuk membelinya. “Oleh karena itu selalu kami tawarkan kepada konsumen, tidak memaksa, jika ada yang tanya aliran ke mana, ya mekanisme pasar, bukan CSR," tegasnya.

Selain itu, aturan tersebut juga tidak ada payung hukum yang membawahi. Ia menuturkan tidak bisa menekan anggota Aprindo untuk memaksa menjual kantong plastik karena memang tidak ada hukuman apabila tidak menjalankannya. "Yang kami tawarkan adalah tetap memberikan pendidikan kepada konsumen untuk mengurangi konsumsi kantong plastik, namun untuk sementara sebelum ada aturan yang detail, maka kantong plastik, kami gratiskan kembali," ucap Roy.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik menyayangkan sikap Aprindo. GIDKP menilai bahwa seharusnya niat baik Aprindo untuk menyelamatkan lingkungan bukan bergantung dengan adanya paksaan berupa peraturan dari pemerintah. (Baca Juga: 22 Kota Komitmen Terapkan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar)

GIDKP mengharapkan bahwa Aprindo tetap menunjukkan dukungan terhadap pengurangan sampah plastik dengan mengingatkan konsumen untuk membawa tas belanja sendiri. Aprindo juga perlu membuktikan niat baiknya dengan menyerahkan data pengurangan kantong plastik, sesuatu yang hingga kini masih belum dilakukan oleh asosiasi tersebut.

Menurut Koordinator Harian GIDKP, Rahyang Nusantara, ada bukti efektivitas, dan ada momentum yang semakin meningkat di masyarakat tentang kesadaran perlunya pengurangan kantong plastik. "Dukungan Aprindo sangatlah penting dalam menjaga momentum tersebut, sehingga sayang sekali bila mereka hengkang dari komitmen mereka di tengah jalan," katanya.

Hingga saat ini, ritel modern belum melaporkan data pengurangan kantong plastik seperti yang tercantum di Surat Edaran No.SE.8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tags:

Berita Terkait