Ada Beragam Definisi dan Modus Mafia Tanah, Simak Penjelasannya!
Utama

Ada Beragam Definisi dan Modus Mafia Tanah, Simak Penjelasannya!

Mafia Tanah adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

Menurut Agus, modus kejahatan yang dilakukan mafia tanah bentuknya beragam seperti pemalsuan tanda hak atas tanah. Dengan modal dokumen palsu itu, mafia tanah mengklaim kepemilikan bidang tanah tertentu. Di wilayah Banten dan Bekasi ditemukan ada pelaku yang memproduksi girik baru dengan stempel asli dan pelakunya merupakan mantan pegawai pajak. Bahkan mafia tanah tak segan menggugat pidana pemilik tanah asli jika klaim mereka atas tanah dipersoalkan.

Ada juga modus mafia tanah untuk mencari legalitas di pengadilan. Agus memaparkan mafia tanah menggunakan pengadilan untuk memutus agar mereka legal memiliki bidang tanah. Caranya dengan berpura-pura mengajukan gugatan perdata. Padahal pihak penggugat dan tergugat adalah kelompok mafia tanah itu sendiri.

Mereka menggunakan dokumen palsu, misalnya girik atau eigendom verponding. Dalam tuntutannya penggugat meminta agar ditetapkan sebagai pemilik yang sah atas tanah yang diklaim tersebut. Jika amar putusan mengabulkan gugatan maka akan digunakan untuk mengeksekusi. “Putusan itu digunakan untuk mengajukan permohonan hak atas tanah,” bebernya.

Modusnya berulang

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengatakan praktik mafia tanah dalam konflik agraria antara lain berupa persekongkolan untuk melakukan manipulasi data lapangan, pemalsuan dokumen, ancaman, intimidasi, teror dan kekerasan, hingga penerbitan hak atas tanah secara sepihak dan bersifat tertutup.

Mafia tanah adalah kejahatan yang terorganisir, terstruktur, sistematis dan profesional. Praktik mafia tanah tidak pernah bekerja sendiri, modusnya berulang di banyak kasus. Aktor mafia tanah umumnya mereka yang berpendidikan, berjejaring, dan bekerja dengan skala luas dan terorganisir. Para pelaku bekerja sama demi kelangsungan bisnis dan meraup keuntungan besar.

Mengacu dampak yang ditimbulkan, Dewi membagi mafia tanah menjadi kelas Teri dan kelas Kakap. Kasus mafia tanah kelas Teri dapat dilihat dari 6 indikasi. Pertama, pelaku utama, membuat grand design yang terdiri dari pengusaha dan petinggi pemerintah. Mereka berperan memesan serta memenuhi pesanan tanah untuk mencapai ambisi bisnisnya.

Kedua, pelaku di lapangan yang melibatkan oknum advokat, pemuka agama, pemerintah daerah, pemerintah desa, polisi/TNI, dan preman. Mereka berperan menerbitkan rekomendasi desa yang sesuai kebutuhan pengusaha, memberikan izin lokasi sepihak, memalsukan laporan mengenai kondisi penguasaan tanah, memaksa dengan cara kekerasan agar masyarakat menyerahkan tanahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait