Ada Beragam Definisi dan Modus Mafia Tanah, Simak Penjelasannya!
Utama

Ada Beragam Definisi dan Modus Mafia Tanah, Simak Penjelasannya!

Mafia Tanah adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

Ketiga, pelaku di ranah administrasi pertanahan, terdiri dari notaris/PPAT yang mengeluarkan akta tanah, AJB, pelepasan hak palsu, menjamin dan mengesahkan tanda tangan, menetapkan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan. Keempat, pelaku di kantor pertanahan, melibatkan pejabat kantor pertanahan, panitia A, B, dan C ATR/BPN yang berperan memalsukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik maupun data yuridis, serta fisik evaluasi tanah telantar.

Kelima, pelaku di ranah penerbitan hak atas tanah (HGU, HGB, HM, HPL dan HP). Pejabat tinggi kementerian memberikan keputusan yang sebelumnya sudah dipesan oleh pengusaha, meskipun pada prosesnya melawan hukum/illegal, cacat prosedur dan lain sebagainya. Keenam, pelaku di ranah peradilan terdiri dari kepolisian, jaksa, advokat dan hakim yang berperan memenangkan gugatan pengusaha atau mengalahkan gugatan masyarakat, meski mengetahui adanya kecacatan hukum di dalamnya.

Kasus mafia tanah kelas Kakap dampak yang ditimbulkan lebih besar ketimbang mafia kelas Teri. Dewi menjelaskan ada 3 indikasinya. Pertama, pelaku di ranah kebijakan, utamanya adalah pengusaha, elit partai politik, petinggi pemerintahan, organisasi pengusaha, yang berperan bersama-sama mengatur peruntukan, pemanfaatan, pemilikan, dan penguasaan tanah untuk kepentingan bisnis skala besar dan jangka panjang. Melalui penerbitan kebijakan/hukum tanpa melihat kondisi agraria, lingkungan, ekonomi dan sosial di lapangan.

Kedua, pelaku di ranah perampasan tanah meliputi pengusaha/badan hukum yang dibentuk oleh pengusaha bersama rekan-rekannya untuk mendapatkan alokasi tanah. Mereka mengeksploitasi sumber agraria atas nama HGU, izin kehutanan, izin usaha pertambangan, KEK, PSN dan lainnya. Ketiga, pelaku di ranah penegakan hukum, antara lain aparat bersenjata baik polisi dan TNI yang membantu mengamankan tanah-tanah hasil perampasan para pengusaha, memenjarakan masyarakat yang melawan atau menolak perampasan tanah.

Menurutnya, keterlibatan pejabat dari tingkat desa sampai provinsi, dan pemerintah pusat tidak mengejutkan. Selama sistem informasi pertanahan itu belum dibenahi praktik mafia tanah tidak akan lenyap karena kondisi tersebut membuat pengawasan publik dan aparat penegak hukum menjadi sulit.

“Berdasarkan pembagian peran di atas, maka aktor mafia tanah adalah mereka yang memiliki modal, akses, dan kuasa. Dengan memiliki ketiga hal tersebut, mafia tanah dapat memanfaatkan berbagai cara untuk menguasai tanah." 

Tags:

Berita Terkait